Sumatera Utara // krimsusnewstv.id — Sebanyak 171 karyawan mengaku dizalimi akibat ketidakjelasan status hubungan kerja antara PT. Agrinas Palma Nusantara dan PT. Torganda. Polemik ini menyeret operasional perusahaan di dua kabupaten dan berdampak langsung pada ratusan kepala keluarga di Sumatera Utara.
PT. Agrinas Palma Nusantara Bukit Harapan 2 beralamat di Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara. Perusahaan ini juga terkait dengan operasional PMKS Patogu Janji di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. Sementara PT. Torganda berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis No.26, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. saling klaim status pekerja. Senin (15/02/2026)
Perwakilan karyawan, Feberdiaman, dkk menjelaskan polemik bermula ketika pihak PT. Torganda menyatakan pekerjaan tidak lagi diberikan sepenuhnya oleh PT. Agrinas Palma Nusantara Namun di sisi lain, PT. Agrinas Palma Nusantara, justru menyebut para pekerja tersebut merupakan karyawan PT Torganda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat saling klaim tersebut, para pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan status hubungan kerja, tanpa surat keputusan PHK yang transparan, serta tanpa pembayaran hak-hak yang semestinya diterima sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Tuntut Pesangon dan Kepastian Status, Perwakilan pekerja menegaskan, apabila benar terjadi PHK oleh PT Torganda, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban normatif berupa :
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak lainnya sesuai ketentuan hukum
Mereka juga mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan kepastian status hubungan kerja, mengingat sebelumnya pekerjaan disebut berada dalam lingkup operasional perusahaan tersebut.
“Hubungan kerja berakhir bukan karena kesalahan pekerja. Tidak ada pelanggaran disiplin dan tidak ada kesalahan berat. PHK terjadi karena perusahaan tidak lagi menyediakan pekerjaan. Maka secara hukum, ini bukan PHK karena kesalahan pekerja,” ujar perwakilan karyawan.
Secara normatif, apabila perusahaan tidak lagi mampu menyediakan pekerjaan, maka PHK dapat dikualifikasikan sebagai PHK karena alasan efisiensi atau kondisi perusahaan, yang tetap mewajibkan pembayaran kompensasi sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Mediator telah terbitkan Surat Anjuran dinasker, karena kedua belak pihak belum Diindahkan, Persoalan ini telah memasuki tahap mediasi. Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dominar D. Siallagan, mengeluarkan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 500.15.14.1/1930_6/Disnaker/XII/2025 terkait perselisihan PHK antara kedua perusahaan.
Namun hingga kini, implementasi atas anjuran tersebut belum memberikan kepastian konkret bagi para pekerja. Proses mediasi kedua dilaporkan tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Seorang pengamat ketenagakerjaan menilai, apabila kedua perusahaan saling menolak tanggung jawab, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja.
“Hubungan kerja ditentukan oleh fakta adanya pekerjaan, upah, dan perintah kerja. Jika pekerja bekerja dalam suatu struktur dan menerima upah, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Desak intervensi pemerintah pusat, para pekerja meminta perhatian dan intervensi pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, agar turun tangan menyelesaikan polemik yang menyangkut nasib ratusan kepala keluarga di Sumatera Utara.
Mereka menilai situasi ini mencederai asas kepastian hukum dan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Siap Gugat ke PHI, melalui kuasa hukum dari SBSI 1992 Sumut, para pekerja menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila kedua perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Langkah hukum tersebut dinilai sebagai upaya terakhir guna memperoleh kepastian status dan pemenuhan hak-hak normatif yang hingga kini belum direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Agrinas Palma Nusantara maupun PT. Torganda belum memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan para pekerja.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keberlangsungan ekonomi ratusan keluarga yang kini berada dalam ketidakpastian akibat konflik tanggung jawab antarperusahaan.
Media krimsusnewatv.id akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja.













