DPD GMNI Sumut Desak ATR/BPN Cabut HGU PT SMART : Padang Halaban Terus Jadi Ladang Konflik Agraria

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Halaban, Labuhanbatu // krimsusnewstv.id — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara secara tegas mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk.) di wilayah Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu. (29/01/2026)

Desakan tersebut muncul menyusul kembali memanasnya konflik agraria di Padang Halaban yang terjadi hari ini. Konflik berulang ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa keberadaan dan pelaksanaan HGU PT SMART gagal menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.

Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang, menegaskan bahwa konflik agraria yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan HGU oleh negara. Menurutnya, izin yang terus memicu ketegangan sosial seharusnya tidak lagi dipertahankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HGU bukan hak absolut. Secara hukum, HGU wajib tunduk pada prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika keberadaannya justru melahirkan konflik berkepanjangan, maka negara wajib mengevaluasi dan mencabutnya,” tegas Michael.

Baca Juga:  Kehabisan Minyak? PLN Putus Arus Listrik di Lima Desa, Warga Mengeluh Selama 5 Hari – Aktivis: “Ini Tragis!”

Ia menilai, situasi di Padang Halaban hari ini menjadi bukti bahwa konflik agraria tidak pernah diselesaikan secara adil dan komprehensif. Negara dinilai cenderung membiarkan persoalan berlarut-larut, sementara masyarakat terus berada dalam posisi rentan.

“ATR/BPN tidak boleh menutup mata. Izin HGU PT SMART jelas gagal menghadirkan keadilan sosial dan justru menjadi sumber konflik. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tambahnya.

DPD GMNI Sumut mendesak ATR/BPN untuk segera melakukan audit legal dan audit sosial terhadap HGU PT SMART, menghentikan pendekatan represif dalam penanganan konflik agraria, serta menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Menurut GMNI, penyelesaian konflik agraria di Padang Halaban harus berlandaskan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperpanjang penderitaan masyarakat.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara

Berita Terbaru