Padang Halaban, Labuhanbatu // krimsusnewstv.id — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara secara tegas mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk.) di wilayah Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu. (29/01/2026)
Desakan tersebut muncul menyusul kembali memanasnya konflik agraria di Padang Halaban yang terjadi hari ini. Konflik berulang ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa keberadaan dan pelaksanaan HGU PT SMART gagal menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang, menegaskan bahwa konflik agraria yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan HGU oleh negara. Menurutnya, izin yang terus memicu ketegangan sosial seharusnya tidak lagi dipertahankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“HGU bukan hak absolut. Secara hukum, HGU wajib tunduk pada prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika keberadaannya justru melahirkan konflik berkepanjangan, maka negara wajib mengevaluasi dan mencabutnya,” tegas Michael.
Ia menilai, situasi di Padang Halaban hari ini menjadi bukti bahwa konflik agraria tidak pernah diselesaikan secara adil dan komprehensif. Negara dinilai cenderung membiarkan persoalan berlarut-larut, sementara masyarakat terus berada dalam posisi rentan.
“ATR/BPN tidak boleh menutup mata. Izin HGU PT SMART jelas gagal menghadirkan keadilan sosial dan justru menjadi sumber konflik. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tambahnya.
DPD GMNI Sumut mendesak ATR/BPN untuk segera melakukan audit legal dan audit sosial terhadap HGU PT SMART, menghentikan pendekatan represif dalam penanganan konflik agraria, serta menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Menurut GMNI, penyelesaian konflik agraria di Padang Halaban harus berlandaskan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperpanjang penderitaan masyarakat.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













