Medan // krimsusnewstv.id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (31/01/2026).
Langkah tersebut ditempuh setelah upaya pelaporan di Polres Labuhanbatu tidak membuahkan hasil. Wiwi mengaku mengalami tindakan represif aparat keamanan saat mengawal aksi perjuangan rakyat menuntut keadilan atas rencana eksekusi lahan yang telah puluhan tahun dikelola masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang berkonflik dengan PT SMART.
Dalam keterangannya, Wiwi menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya, mulai dari pemukulan, pencekikan, hingga pemijakan oleh aparat saat ia melakukan pendampingan terhadap masyarakat Padang Halaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengecam tindakan represif aparat keamanan. Oleh karena itu, saya bersama rekan-rekan kader GMNI Labuhanbatu secara resmi menempuh jalur hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Wiwi.
Selain dugaan penganiayaan, Wiwi juga menyesalkan buruknya pelayanan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan laporan polisi di Polres Labuhanbatu. Ia mengungkapkan telah berulang kali mencoba membuat laporan sejak 28 Januari 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB, lalu kembali dilanjutkan pada 29 Januari 2026 dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Namun hingga waktu tersebut, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tidak kunjung diterbitkan, meskipun dirinya bersama tiga orang saksi telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya justru merasa dipersulit dan diputar-putar dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Laporan kami tidak diterima tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya penghambatan proses hukum di tingkat Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Wiwi bahkan menduga adanya intervensi struktural dalam penanganan laporannya, termasuk dugaan instruksi agar laporan tersebut tidak diterima. Menurutnya, sikap tersebut mencederai prinsip keadilan dan bertentangan dengan semangat reformasi institusi kepolisian.
“Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru diduga menutup akses keadilan bagi warga yang menjadi korban kekerasan,” tambahnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat Polres, Wiwi bersama kader GMNI dan para saksi korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut untuk membuat laporan secara resmi.
Berbeda dengan pengalaman sebelumnya, proses pelaporan di Polda Sumut berjalan lancar dan profesional. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/175/I/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Proses pelaporan di Polda Sumut berjalan sesuai prosedur hukum. Ini membuktikan bahwa hambatan sebelumnya bukan kesalahan pelapor, melainkan kuat dugaan adanya penghambatan di tingkat Polres Labuhanbatu. Kami juga akan melaporkan hal ini ke Divpropam Polda Sumut,” ujar Wiwi.
GMNI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara. GMNI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada aparat yang kebal hukum.
Di akhir pernyataannya, GMNI mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Polres Labuhanbatu serta menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan memperoleh keadilan tanpa hambatan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













