47 Mahasiswa Universitas Indonesia Maju Kunjungi Mahkamah Konstitusi: Pelajari Hukum Acara Pengujian Undang-Undang

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // krimsusnewstv.id – Sebanyak 47 mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan Universitas Indonesia Maju (UIM) melakukan kunjungan edukatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang sistem ketatanegaraan dan hukum acara pengujian Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa mendapat kesempatan berharga untuk berdialog langsung dengan Analis Hukum Ahli Muda Mahkamah Konstitusi, Muhammad Ramlan Amiruddin (Alan). Dalam paparannya, Alan menjelaskan secara rinci kewenangan dan peran strategis MK sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama, yakni mengadili pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan pemilihan kepala daerah.

“Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan dalam menegakkan konstitusi, tetapi juga menjaga agar setiap produk hukum yang lahir tidak bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai dasar UUD 1945,” ujar Alan di hadapan para peserta.

Baca Juga:  Tambang Galian C Ilegal Menggila di Asahan, Beroperasi di Depan Polsek, Diduga Disetor ke Aparat — Negara Terancam Kalah oleh Kejahatan Terorganisir

Kunjungan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung bagaimana proses hukum dan administrasi dijalankan di lembaga tinggi negara tersebut. Para peserta tampak antusias saat sesi tanya jawab berlangsung, terutama terkait dengan isu-isu aktual seperti penanganan sengketa hasil pemilu dan pengujian undang-undang yang berdampak luas bagi masyarakat.

Perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia Maju menyampaikan apresiasi atas kesempatan tersebut. Mereka menilai kunjungan ini membuka wawasan baru tentang pentingnya supremasi konstitusi dan peran generasi muda dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.

“Melalui kunjungan ini, kami semakin memahami betapa pentingnya MK dalam menegakkan keadilan konstitusional. Kami berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan generasi muda yang melek hukum dan berintegritas,” ungkap salah satu mahasiswa peserta kunjungan.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, menandai komitmen para mahasiswa Universitas Indonesia Maju untuk terus belajar dan mengabdi demi penegakan hukum serta tegaknya nilai-nilai konstitusi di Tanah Air.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Kunjungi RSU Sinar Husni, Dorong Sinergi Tingkatkan Pelayanan Medis
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB