Labuhanbatu // krimsusnewstv.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor ACC Finance, Labuhanbatu. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. “Kami akan lakukan penindakan secara keras dan tegas terhadap segala bentuk perilaku premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Teuku Rivanda, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sore. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pihak tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penagihan di ACC Finance. Situasi memanas hingga berujung pada pengeroyokan di depan kantor tersebut.
Korban mengalami luka memar dan trauma akibat dikeroyok oleh sekelompok orang yang berjumlah sembilan orang. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dua pelaku sudah kami amankan, sementara tujuh lainnya telah kami identifikasi dan saat ini dalam pengejaran. Kami juga telah mengantongi identitas mereka,” ungkap Kasat Reskrim.
Komitmen Berantas Premanisme
Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas penagihan, perparkiran liar, maupun pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi premanisme di lingkungan sekitar. Jangan takut, karena kami akan memberikan perlindungan,” kata AKP Teuku Rivanda.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua tersangka yang telah ditangkap saat ini ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi kejadian berada di depan kantor perusahaan pembiayaan, yang seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini juga akan dimintai keterangan guna memastikan tidak ada keterlibatan institusional dalam aksi pengeroyokan tersebut. “Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan langkah tegas ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan premanisme tidak akan ditoleransi di wilayah hukum mereka.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi