Proyek Galian Kabel PLN di Karawaci Diduga Langgar SOP, Tidak Ada Izin Warga dan Minim Pengawasan

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"1b4b6e497cb44574a4a4b676d442deab","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tangerang // krimsusnewstv.id – Proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) di Jl. Moh Toha Km 3, Kp. Tugu Bugel RT 01/02 RW 13, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diduga dikerjakan secara asal-asalan serta tanpa persetujuan warga setempat.

Berdasarkan investigasi tim media di lokasi, kedalaman galian kabel yang diukur hanya 90–100 cm, jauh dari standar teknis PT PLN yang mensyaratkan kedalaman minimal 150 cm. Bukti berupa foto dan video telah diambil sebagai dokumentasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Selain tidak sesuai standar, proyek ini juga tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan kerja, sehingga membahayakan pengguna jalan. Bahkan, aktivitas proyek kerap menyebabkan kemacetan di pinggir jalan raya, mengganggu kelancaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sangat meresahkan warga. Selain bikin macet, kami juga khawatir galian ini bisa membahayakan orang yang lewat, terutama pada malam hari karena tidak ada tanda peringatan,” ujar salah satu warga RW 13, Senin (29/9/2025).

Tidak Ada Izin Warga, Diduga Menyimpang dari RAB

Informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni Romdon dan Andi, yang disebut sebagai pelaksana dari rekanan PT PLN Cabang Cikokol. Namun, warga setempat mengaku tidak pernah diberikan sosialisasi atau dimintai persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kecurangan dalam pengerjaan, yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Baca Juga:  GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Ketua AWII Banten Desak PLN Bertindak Tegas

Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, yang akrab disapa Bang Empe, menegaskan bahwa PLN tidak boleh tinggal diam melihat dugaan pelanggaran tersebut.

“Bilamana pihak ketiga tidak mengikuti standar SOP PLN, ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga bisa menjadi problem besar bagi manajemen PLN,” tegasnya. “Apalagi jika terbukti ada pengurangan kedalaman galian dari 150 cm menjadi hanya 100 cm, itu jelas pelanggaran serius,” sambungnya.

Bang Empe mendesak PLN untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap semua jalur galian, khususnya yang berada di wilayah Kota Tangerang dan sepanjang Jalan Raya Moh Toha. Menurutnya, transparansi dalam pengerjaan proyek infrastruktur publik adalah kewajiban, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami minta PLN memperketat pengawasan terhadap rekanan yang nakal, agar pekerjaan sesuai standar, aman, dan tidak merugikan warga,” ujarnya.

Berpotensi Timbulkan Kecelakaan dan Gangguan Listrik

Pekerjaan galian yang tidak memenuhi standar, ditambah minimnya pengamanan, dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, longsor, bahkan gangguan jaringan listrik di masa mendatang.

Kondisi ini menjadi sinyal buruk bagi tata kelola proyek PLN, sekaligus mencoreng komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun mandor proyek belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan melakukan pengawasan, serta memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Barkah S.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB