Diduga Ruko di Jalan Kartini Kisaran Jadi Tempat Judi Tembak Ikan, Tim Media Krimsus News TV Temukan Aktivitas Mencurigakan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"90155cd8114e4a4fb4401497ddbbc286","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Kisaran, Asahan // krimsusnewstv.id — Selasa, 07 Oktober 2025. Tim media krimsusnewstv.id menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik judi tembak ikan beralamat titik koordinat 134 Jalan HOS Cokroaminoto, Mekar Baru, Kecamatan Kota , Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut yang beroperasi secara terbuka di salah satu ruko di Jalan Kartini, tepat di depan Lapas Kopi dan tidak jauh dari Stasiun Kereta Api Kisaran, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan investigasi ke lokasi. Dari hasil pantauan, tampak satu unit ruko berpagar seng berwarna biru yang diduga digunakan untuk menutupi aktivitas di dalam bangunan agar tidak terlihat publik.

Saat tim mencoba melakukan pengamatan lebih dekat, terlihat beberapa meja tembak ikan dengan sejumlah pemain yang tampak asyik bermain. Suasana di dalam ruko tersebut menggambarkan aktivitas perjudian yang berlangsung terang-terangan, tanpa ada tanda-tanda pengawasan aparat di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga berinisial T, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengaku bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan memiliki “pengatur” di lapangan.

“Setiap ada yang datang meliput, selalu ada orang yang mengaku humas. Namanya AP, katanya wartawan juga,” ungkap sumber tersebut. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah “AP” tersebut berasal dari pihak Humas Polres Asahan, sumber itu membantah. “Bukan, dia itu wartawan juga, tapi sering ngatur-ngatur orang luar,” tambahnya.

Tim media mencoba menghubungi pihak berinisial AP untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Maraknya Judi di Wilayah Hukum Polres Asahan

Fenomena perjudian jenis 303 (togel dan tembak ikan) di wilayah hukum Polres Asahan belakangan ini semakin marak. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi memicu tindakan kriminal seperti pencurian, perampasan, dan konflik rumah tangga akibat ketagihan berjudi.

Baca Juga:  MINTA SP2HP, LIUSMAN NDRURU SURATI KAJARI NIAS SELATAN TERKAIT PROGRES PENANGANAN KASUS DACIL

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian—baik konvensional maupun daring—dan memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.

Pernyataan Pimpinan Redaksi Krimsus News TV

Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Redaksi Krimsusnewstv.id, Julius, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Sumatera Utara, lengkap dengan foto dan video bukti investigasi di lapangan.

“Kami akan laporkan temuan ini secara resmi ke Polda Sumut agar segera dilakukan penindakan. Aktivitas semacam ini jelas merusak moral masyarakat dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah,” tegas Julius.

Aspek Hukum yang Berlaku

Apabila benar terbukti adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yakni:

  • Pasal 303 KUHP ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

  • Pasal 303 bis KUHP:

Barang siapa turut serta bermain judi di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, jika terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan oknum dalam melindungi kegiatan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan atas dugaan aktivitas perjudian di Jalan Kartini tersebut. Tim Krimsusnewstv.id akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan informasi lanjutan secara tajam, aktual, dan berimbang.

Penulis : Mariana sari br sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB