Kisaran, Asahan // krimsusnewstv.id — Selasa, 07 Oktober 2025. Tim media krimsusnewstv.id menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik judi tembak ikan beralamat titik koordinat 134 Jalan HOS Cokroaminoto, Mekar Baru, Kecamatan Kota , Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut yang beroperasi secara terbuka di salah satu ruko di Jalan Kartini, tepat di depan Lapas Kopi dan tidak jauh dari Stasiun Kereta Api Kisaran, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan investigasi ke lokasi. Dari hasil pantauan, tampak satu unit ruko berpagar seng berwarna biru yang diduga digunakan untuk menutupi aktivitas di dalam bangunan agar tidak terlihat publik.
Saat tim mencoba melakukan pengamatan lebih dekat, terlihat beberapa meja tembak ikan dengan sejumlah pemain yang tampak asyik bermain. Suasana di dalam ruko tersebut menggambarkan aktivitas perjudian yang berlangsung terang-terangan, tanpa ada tanda-tanda pengawasan aparat di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga berinisial T, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengaku bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan memiliki “pengatur” di lapangan.
“Setiap ada yang datang meliput, selalu ada orang yang mengaku humas. Namanya AP, katanya wartawan juga,” ungkap sumber tersebut. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah “AP” tersebut berasal dari pihak Humas Polres Asahan, sumber itu membantah. “Bukan, dia itu wartawan juga, tapi sering ngatur-ngatur orang luar,” tambahnya.
Tim media mencoba menghubungi pihak berinisial AP untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Maraknya Judi di Wilayah Hukum Polres Asahan
Fenomena perjudian jenis 303 (togel dan tembak ikan) di wilayah hukum Polres Asahan belakangan ini semakin marak. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi memicu tindakan kriminal seperti pencurian, perampasan, dan konflik rumah tangga akibat ketagihan berjudi.
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian—baik konvensional maupun daring—dan memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.
Pernyataan Pimpinan Redaksi Krimsus News TV
Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Redaksi Krimsusnewstv.id, Julius, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Sumatera Utara, lengkap dengan foto dan video bukti investigasi di lapangan.
“Kami akan laporkan temuan ini secara resmi ke Polda Sumut agar segera dilakukan penindakan. Aktivitas semacam ini jelas merusak moral masyarakat dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah,” tegas Julius.
Aspek Hukum yang Berlaku
Apabila benar terbukti adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yakni:
- Pasal 303 KUHP ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP:
Barang siapa turut serta bermain judi di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, jika terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan oknum dalam melindungi kegiatan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan atas dugaan aktivitas perjudian di Jalan Kartini tersebut. Tim Krimsusnewstv.id akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan informasi lanjutan secara tajam, aktual, dan berimbang.
Penulis : Mariana sari br sinurat
Editor : Redaksi













