Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp965 Juta, Kejari Nias Selatan Siapkan Penjemputan Paksa

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"61f59f8b739a42ce8b2ee790db023174","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Nias Selatan // krimsusnewstv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo berinisial YD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp965 juta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Nias Selatan menemukan bukti-bukti kuat serta hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) dari Inspektorat yang menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh tersangka YD.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil audit Inspektorat, penyidik menemukan adanya keterlibatan Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo, YD, dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp965 juta,” ungkap pihak Kejari Nisel dalam konferensi pers, kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan tersangka YD diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Penuh Tangani Banjir dan Longsor, Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Bencana

Terkait kehadiran tersangka YD, pihak Kejari Nias Selatan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam empat kali panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh penyidik.

“YD sudah kami panggil sebanyak empat kali secara patut, namun hingga kini belum juga memenuhi panggilan penyidik. Kami telah menyiapkan langkah penjemputan paksa dalam waktu dekat,” tegas pihak Kejari.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri Nias Selatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.

Awak media konfirmasi langsung dengan penetapan tersangka YD, “Ya” Kejari Nias Selatan menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Ungkapnya.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru