Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp965 Juta, Kejari Nias Selatan Siapkan Penjemputan Paksa

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"61f59f8b739a42ce8b2ee790db023174","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Nias Selatan // krimsusnewstv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo berinisial YD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp965 juta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Nias Selatan menemukan bukti-bukti kuat serta hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) dari Inspektorat yang menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh tersangka YD.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil audit Inspektorat, penyidik menemukan adanya keterlibatan Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo, YD, dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp965 juta,” ungkap pihak Kejari Nisel dalam konferensi pers, kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan tersangka YD diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nias Selatan Pimpin Rapat Koordinasi OPD, Tekankan Disiplin dan Sinkronisasi Program

Terkait kehadiran tersangka YD, pihak Kejari Nias Selatan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam empat kali panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh penyidik.

“YD sudah kami panggil sebanyak empat kali secara patut, namun hingga kini belum juga memenuhi panggilan penyidik. Kami telah menyiapkan langkah penjemputan paksa dalam waktu dekat,” tegas pihak Kejari.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri Nias Selatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.

Awak media konfirmasi langsung dengan penetapan tersangka YD, “Ya” Kejari Nias Selatan menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Ungkapnya.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB