MISHA COSMETIC di Kebon Jeruk Diduga Jadi Sarang Tramadol Golongan G: Jaringan Ilegal Disinyalir Dilindungi Oknum APH

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"353ea6822add4eba9798d099c991c78d","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta Barat // Krimsusnewstv.id Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Jabodetabek semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini diduga kuat bersembunyi di balik toko kosmetik, salah satunya Toko MISHA COSMETIC yang beralamat di Jl. Asem Raya No. 8, RT 08/RW 08, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Padahal, obat golongan G tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan ketat dari BPOM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penjualan bebas yang justru berpotensi merusak generasi muda dan meningkatkan tindak kriminalitas.

Modus Kamuflase: Kosmetik Jadi Kedok

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku peredaran obat keras diduga menggunakan modus kamuflase dengan membuka toko kosmetik, konter HP, hingga kios kebutuhan rumah tangga. Transaksi obat terlarang justru berlangsung di bagian dalam toko, jauh dari pantauan masyarakat umum.

“Peredaran seperti ini sudah terorganisir. Obat-obatan ini bisa menyebabkan gangguan mental, kejang, hingga ketergantungan berat. Dampaknya sangat berbahaya bagi para remaja,” ungkap Agus Ramdani, Jurnalis dari Fakta Merah, Rabu (8/10/2025).

Dugaan Kuat Ada Oknum Aparat yang ‘Main Mata’

Baca Juga:  Kompol Kukuh Islami Ingatkan Warga Kali Anyar: Anak Muda Jangan Terjebak Anarkisme Medsos

Isu yang paling mencuat dari temuan ini adalah dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam melindungi jaringan distribusi obat keras tersebut.

Menurut sumber di lapangan, beberapa aparat diduga telah mengetahui lokasi toko-toko penjual Tramadol, namun tidak dilakukan penindakan tegas, hanya “disuruh tutup sementara”.

“Saya berharap Pemerintah Pusat segera turun tangan. Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian harus menindak tegas pelaku serta oknum yang ikut melindungi jaringan ini,” tegas Agus Ramdani.

Hukuman Berat Menanti

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sedangkan penjual obat keras tanpa izin terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Seruan Masyarakat

Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan aktif melaporkan dugaan penjualan obat ilegal di lingkungannya. Pengawasan sosial dinilai penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras yang kian marak di balik kedok usaha legal.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB