Investigasi Dugaan Ketidaktransparan dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMA 1 Lotu

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"79ec7dd64d3f459484e45af9586a6d15","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Lotu // krimsusnewstv.id – 27 Oktober 2025
Dugaan praktik ketidaktransparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Lotu mencuat ke permukaan. Sejumlah laporan masyarakat dan temuan lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan dana sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp700 juta.

Isu ini semakin menguat setelah awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMA 1 Lotu, Yanti Telaumbanua, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Dana BOS sejatinya menjadi penopang utama kegiatan operasional pendidikan di sekolah. Penggunaannya diatur secara ketat agar transparan dan akuntabel, demi memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh siswa dan tenaga pendidik. Namun, indikasi pelanggaran yang ditemukan justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola keuangan di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:

  1. Pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran.
  2. Pembangunan perpustakaan dan layanan pojok baca.
  3. Administrasi kegiatan satuan pendidikan.
  4. Pengadaan alat multimedia pembelajaran.
  5. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
  6. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  7. Asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  8. Administrasi kegiatan sekolah.
  9. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  10. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan siswa.
  11. Dugaan pungutan liar sebesar Rp45.000 per siswa di luar ketentuan BOS.
Baca Juga:  ANGGOTA DPRD SUMUT DAPIL 8 BERKAT KURNIAWAN LAOLI, S.Th., M.IP GELAR SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Selain itu, hasil penelusuran awal juga menunjukkan beberapa indikasi kuat, di antaranya:

  • Ketidakjelasan Pengelolaan Dana: Informasi terkait alokasi dan realisasi penggunaan dana BOS tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
  • Potensi Penyimpangan Anggaran: Sejumlah kegiatan diduga tidak terlaksana sesuai laporan pertanggungjawaban.
  • Sikap Tertutup Pihak Sekolah: Kepala Sekolah dan pihak terkait menolak memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi oleh media.

Praktik penyalahgunaan dana BOS bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Modus yang sering ditemukan meliputi mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi. Bila benar terjadi, hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.

Untuk itu, berbagai pihak seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Lotu.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah kunci utama dalam menjaga integritas dunia pendidikan. Media krimsus News TV akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan setiap rupiah dana negara benar-benar digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penulis : Samuel Harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB