Lotu // krimsusnewstv.id – 27 Oktober 2025 –
Dugaan praktik ketidaktransparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Lotu mencuat ke permukaan. Sejumlah laporan masyarakat dan temuan lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan dana sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp700 juta.
Isu ini semakin menguat setelah awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMA 1 Lotu, Yanti Telaumbanua, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Dana BOS sejatinya menjadi penopang utama kegiatan operasional pendidikan di sekolah. Penggunaannya diatur secara ketat agar transparan dan akuntabel, demi memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh siswa dan tenaga pendidik. Namun, indikasi pelanggaran yang ditemukan justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola keuangan di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa poin kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran.
- Pembangunan perpustakaan dan layanan pojok baca.
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan.
- Pengadaan alat multimedia pembelajaran.
- Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Administrasi kegiatan sekolah.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan siswa.
- Dugaan pungutan liar sebesar Rp45.000 per siswa di luar ketentuan BOS.
Selain itu, hasil penelusuran awal juga menunjukkan beberapa indikasi kuat, di antaranya:
- Ketidakjelasan Pengelolaan Dana: Informasi terkait alokasi dan realisasi penggunaan dana BOS tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
- Potensi Penyimpangan Anggaran: Sejumlah kegiatan diduga tidak terlaksana sesuai laporan pertanggungjawaban.
- Sikap Tertutup Pihak Sekolah: Kepala Sekolah dan pihak terkait menolak memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi oleh media.
Praktik penyalahgunaan dana BOS bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Modus yang sering ditemukan meliputi mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi. Bila benar terjadi, hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.
Untuk itu, berbagai pihak seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Lotu.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah kunci utama dalam menjaga integritas dunia pendidikan. Media krimsus News TV akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan setiap rupiah dana negara benar-benar digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penulis : Samuel Harefa
Editor : Redaksi













