Disiplin Aparatur Dipertanyakan, Kantor Desa Sambungan Nihuta II Kosong Saat Jam Kerja

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"0e6a33e8435442f8b01d6546482ee160","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Sipahutar Tapanuli Utara // krimsusnewstv.id – Pelayanan publik di Kantor Desa Sambungan Nihuta II, Kecamatan Sipahutar, diduga terganggu akibat ketidakhadiran aparatur desa saat jam kerja. Berdasarkan pantauan pada Rabu (5/11/2025) pukul 13.30 WIB, kantor desa tersebut tampak sepi dan tidak ada satu pun perangkat desa yang berada di tempat, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Keuangan, serta perangkat lainnya.

Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp yang diduga milik Kepala Desa (0823-0448-71XX), tidak ada jawaban meski panggilan telah dilakukan berulang kali. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai disiplin dan tanggung jawab aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketidakhadiran perangkat desa pada jam kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan etika pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian bagi aparatur pemerintah desa. Sikap abai terhadap jam kerja berpotensi menghambat berbagai urusan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi, seperti pembuatan surat keterangan, dokumen kependudukan, dan pengurusan bantuan sosial.

Sejumlah warga yang datang ke kantor desa mengaku kecewa karena tidak ada pelayanan yang bisa mereka terima. “Kami sudah datang siang ini mau urus surat, tapi kantor kosong. Sudah biasa seperti ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakdisiplinan aparatur desa dapat menimbulkan beberapa dampak serius, antara lain:

  • Terhambatnya pelayanan publik, karena warga tidak bisa mengakses layanan administrasi tepat waktu.
  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
  • Potensi konflik administratif, akibat tumpang tindih urusan yang tidak terselesaikan.
  • Citra buruk pemerintahan desa, yang dapat memengaruhi reputasi Kecamatan Sipahutar secara umum.

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Sipahutar dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera menindaklanjuti temuan ini, agar pelayanan publik di Desa Sambungan Nihuta II dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Transparansi, disiplin, dan tanggung jawab merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Bila dibiarkan, perilaku seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan di tingkat desa.

Penulis : Mariana sari Br sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB