Sipahutar Tapanuli Utara // krimsusnewstv.id – Pelayanan publik di Kantor Desa Sambungan Nihuta II, Kecamatan Sipahutar, diduga terganggu akibat ketidakhadiran aparatur desa saat jam kerja. Berdasarkan pantauan pada Rabu (5/11/2025) pukul 13.30 WIB, kantor desa tersebut tampak sepi dan tidak ada satu pun perangkat desa yang berada di tempat, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Keuangan, serta perangkat lainnya.
Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp yang diduga milik Kepala Desa (0823-0448-71XX), tidak ada jawaban meski panggilan telah dilakukan berulang kali. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai disiplin dan tanggung jawab aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketidakhadiran perangkat desa pada jam kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan etika pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian bagi aparatur pemerintah desa. Sikap abai terhadap jam kerja berpotensi menghambat berbagai urusan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi, seperti pembuatan surat keterangan, dokumen kependudukan, dan pengurusan bantuan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga yang datang ke kantor desa mengaku kecewa karena tidak ada pelayanan yang bisa mereka terima. “Kami sudah datang siang ini mau urus surat, tapi kantor kosong. Sudah biasa seperti ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakdisiplinan aparatur desa dapat menimbulkan beberapa dampak serius, antara lain:
- Terhambatnya pelayanan publik, karena warga tidak bisa mengakses layanan administrasi tepat waktu.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
- Potensi konflik administratif, akibat tumpang tindih urusan yang tidak terselesaikan.
- Citra buruk pemerintahan desa, yang dapat memengaruhi reputasi Kecamatan Sipahutar secara umum.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Sipahutar dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera menindaklanjuti temuan ini, agar pelayanan publik di Desa Sambungan Nihuta II dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Transparansi, disiplin, dan tanggung jawab merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Bila dibiarkan, perilaku seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan di tingkat desa.
Penulis : Mariana sari Br sinurat
Editor : Redaksi













