Dugaan Pemanfaatan Guru TK, Bimtek Rapot Digital Dua Kali Dipungut Biaya 50 Ribu

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai // krimsusnewstv.id — Sejumlah guru Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Serdang Bedagai mengeluhkan adanya dua kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) rapot digital yang digelar dalam waktu berdekatan, dan keduanya sama-sama memungut biaya sebesar 50 ribu rupiah per peserta. Para guru menilai kondisi ini membebani mereka, terlebih mayoritas guru RA dan TK memiliki penghasilan terbatas.

Pada 25 Oktober 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Serdang Bedagai menggelar Bimtek Raport Digital Madrasah (RDM) dengan kontribusi peserta sebesar 50 ribu rupiah. Kegiatan tersebut merupakan program resmi Kemenag untuk meningkatkan kompetensi guru dalam penggunaan aplikasi rapot digital.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini disebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kemenag melalui pejabat terkait kasih pendis (kepala sesksi pendidikan islam)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum genap satu bulan berselang, Ikatan Guru Raudhatul Athfāl (IGRA) kembali mengadakan Bimtek serupa pada 8 November 2025 di Aula Kantor Kemenag Sergai, dan kembali meminta kontribusi peserta sebesar 50 ribu rupiah. Materi kegiatan disebut tidak jauh berbeda dari Bimtek yang sebelumnya digelar Kemenag.

“Sudah ikut Bimtek dari Kemenag bayar 50 ribu, sekarang dari IGRA bayar lagi 50 ribu. Gaji guru TK tidak besar, berat kalau harus bayar berulang,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Pemuda Tewas Dilempar Batu di Tanjung Morawa — Keluarga Korban Teriakkan Keadilan

Awak Media Mendatangi Lokasi Bimtek

Tim krimsusnewstv.id mendatangi Aula Kantor Kemenag Serdang Bedagai di Jalan Negara No.100, Sei Rampah, Sabtu (08/11/2025), untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara.

Ketua IGRA Kabupaten Serdang Bedagai membenarkan adanya pungutan dana sebesar 50 ribu rupiah bagi peserta. Ia menyebut dana itu digunakan untuk kebutuhan konsumsi serta perlengkapan teknis penyelenggaraan kegiatan.

“Benar ada pengutipan 50 ribu. Uang itu digunakan untuk makan siang peserta, konsumsi, dan kebutuhan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Guru Minta Tidak Ada Penggandaan Kegiatan dengan Biaya Sama

Meski telah mendapatkan penjelasan dari IGRA, sejumlah guru tetap berharap agar pelatihan serupa tidak digelar berulang-ulang dengan pungutan yang sama, terutama jika materinya beririsan dan tidak memberikan nilai tambah signifikan.

“Kami ingin pembinaan tetap berjalan, tapi jangan sampai peserta dibebani biaya berulang. Kalau bisa satu kegiatan saja yang benar-benar efektif,” kata salah seorang guru.

Para guru meminta pihak Kemenag dan organisasi profesi untuk mengevaluasi pola pelatihan agar tidak menambah beban finansial bagi tenaga pendidik, khususnya guru RA dan TK di Serdang Bedagai.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB