Nias Selatan // Krimsusnewstv.id – Kamis, 13 November 2025 – Perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) atas Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan publik. Pelapor kasus tersebut, Liusman Ndruru, secara resmi melayangkan surat permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam surat yang diserahkan langsung ke pihak Kejari Nias Selatan itu, Liusman meminta kejelasan terkait progres penanganan laporan dugaan pungli TKG yang telah dilaporkannya sejak 27 Mei 2025. Ia menilai, hampir setengah tahun berlalu, namun belum ada kejelasan hukum yang berarti dari pihak penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dan teman-teman guru berharap pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus DACIL ini. Kami juga berharap surat yang kami layangkan hari ini segera direspons secara resmi, agar publik tahu sejauh mana progres penanganan perkara dugaan korupsi berupa pungli yang telah kami laporkan,” tegas Liusman Ndruru kepada wartawan.
Liusman menambahkan, selama lebih dari enam bulan, kasus tersebut masih berada pada tahapan penyelidikan, padahal publik berharap sudah naik ke tahapan penyidikan. Ia mendesak agar pihak Kejaksaan bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan para tenaga pendidik di daerah terpencil tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi dalam perkara ini, karena kasus DACIL sudah menjadi perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permintaan SP2HP yang disampaikan oleh pelapor. Publik pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pungli dana tunjangan khusus guru tersebut.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Liusman Ndruru













