Nias Selatan // krimsusnewstv.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, S.Th., M.IP, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan pada Minggu (16/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Gereja GPT Jemaat Tetegewo, Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan. Warga dari berbagai desa turut hadir, di antaranya Desa Foikhugaga, Desa Lawindra, serta perwakilan Desa Sifaoroasi Mola Kecamatan Umbunasi.
Dalam penyampaiannya, Berkat K. Laoli menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan memiliki posisi strategis dalam melindungi, mengembangkan, serta membina kebudayaan di Sumatera Utara. Hal ini penting dalam menghadapi dinamika perubahan sosial yang terjadi di tingkat lokal, nasional, hingga global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ranperda ini nantinya mengatur objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang pemerintah, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian budaya. Beberapa poin strategis mencakup sistem pengelolaan dan perlindungan budaya, pelestarian dan pengembangan budaya, serta pembentukan ekosistem kebudayaan yang inklusif,” jelasnya.
Berkat menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi penuh dari seluruh elemen masyarakat.
“Kebudayaan adalah identitas. Ia harus dijaga, dirawat, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Tanpa keterlibatan masyarakat, budaya lokal bisa terkikis oleh arus modernisasi,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut mendapatkan apresiasi positif dari para peserta. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan mengenai aspek pendanaan kegiatan budaya di tingkat desa dan kecamatan. Mereka berharap Ranperda ini dapat diimplementasikan secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi pelestarian budaya lokal.
“Kami berharap Ranperda ini benar-benar mampu melindungi budaya lokal agar tidak tergerus oleh pengaruh budaya global,” ujar Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, salah seorang peserta yang mengajukan pertanyaan.
Menanggapi hal itu, Berkat Laoli menegaskan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya regulasi tersebut. Ia memastikan bahwa aspek pendanaan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
“Kebudayaan adalah aset yang tak ternilai. Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat program-program kebudayaan di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kepulauan Nias,” tutup Berkat Laoli.
Penulis : Julius Giawa / End
Editor : Redaksi













