Medan // krimsusnewstv.id — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Pukat Banting I/Rahayu, tepat di depan Gudang No. 98, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga genap tiga bulan sejak kejadian pada Sabtu (13/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Lantas Polsek Medan Tembung belum juga melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Korban, Dominikus D.G., pengendara Honda Beat, diduga terseret mobil pikap Isuzu BK 8209 EV milik PT Asiana Gasindo yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan Barat. Meski korban mengalami luka cukup serius, hingga kini sopir pikap tersebut belum ditahan oleh penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Korban menderita sejumlah luka berat, di antaranya luka robek pada pipi kanan, dagu koyak, kepala bocor di tiga titik, serta patah tulang paha kanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan oleh kakak korban, Sunia Giawa, pada Senin (15/09/2025) dengan Nomor Laporan Polisi: STBL/179/IX/2025/Satlantas/Medan Tembung.

Keluarga Korban Kecewa: “Sudah Tiga Bulan Tidak Ada Tindakan”
Saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Pukat V, Gang Pisang No. 36, Medan Tembung, Sunia Giawa tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan lambannya proses hukum.
“Sudah tiga bulan, tapi penyidik belum melakukan tindakan apa pun terhadap sopir yang menabrak adik saya. Kami benar-benar kecewa, Bang,” ucap Sunia sambil meneteskan air mata.
Ia menjelaskan kondisi adiknya masih sangat memprihatinkan. Pascaoperasi di Rumah Sakit Haji Medan, korban belum mampu beraktivitas akibat patah tulang di kaki kanan.
“Kami bahkan ingin membeli obat herbal dari luar negeri supaya adik saya cepat pulih, tapi kami tidak punya biaya, Bang,” tuturnya.
Melalui pemberitaan ini, pihak keluarga berharap Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus dan segera mengambil tindakan tegas.
Kuasa Hukum: “Tidak Ada Niat Baik dari Sopir Maupun Perusahaan”
Kuasa hukum korban, Adv. Fendi Luaha, S.H., turut menyayangkan tidak adanya tanggung jawab dari sopir maupun pihak perusahaan pemilik kendaraan.
“Sejak awal kami membuka ruang komunikasi dengan keluarga sopir dan perusahaan, tapi hingga kini tidak ada niat baik sedikit pun,” ujar Fendi.
Fendi menegaskan pihaknya mendesak penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung segera menetapkan sopir pikap sebagai tersangka dan melimpahkan berkas ke pengadilan.
“Sudah tiga bulan genap, tapi tidak ada penindakan. Kami kecewa karena seolah tidak ada empati terhadap kondisi korban,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi.
“Jika sampai akhir bulan ini penyidik pembantu AIPTU J. Simbolon tidak melakukan penahanan, kami akan menempuh langkah hukum lain, termasuk melapor ke Bidpropam Polda Sumut.”
Penyidik: “Saya Penyidik Baru, Proses Masih Berjalan”
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Aiptu J. Simbolon menjelaskan bahwa ia baru mengambil alih perkara tersebut.
“Malam, Pak. Saya penyidik baru yang melanjutkan perkara ini. Proses masih berjalan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta petunjuk lainnya. Mohon bersabar, ya,” tulisnya.
Terkait lambannya proses hukum, Aiptu Simbolon menambahkan
“Benar, Pak. Namun kami harus mengumpulkan alat bukti kuat sebagai bahan gelar perkara penetapan tersangka. Jika ditetapkan tanpa bukti kuat, itu berbahaya bagi kami.”
Ia juga menyebut keterbatasan personel menjadi salah satu kendala. “Penyidik hanya satu orang, jadi proses memang tidak bisa dikejar cepat. Mohon bersabar.”
Harapan Publik: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Transparan
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan kecepatan penanganan perkara lalu lintas yang melibatkan korban luka berat. Keluarga korban berharap penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
Penulis : tim/red
Editor : Redaksi













