Gunungsitoli // Krimsusnewstv.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Nias dan Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (21/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng marwah Pulau Nias.
Dalam orasi pertamanya, Koordinator Aksi Notatema Ziliwu, S.Pd, menegaskan bahwa AMPERA menuntut penegakan hukum secara tegas dan transparan atas sejumlah persoalan yang dianggap sudah meresahkan publik.
Tiga Kasus Utama yang Disorot AMPERA
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pemasukan Ternak Babi Ilegal
AMPERA menyoroti adanya dugaan pemasukan ternak babi ilegal melalui Pelabuhan Gunungsitoli tanpa dokumen resmi, tanpa pemeriksaan kesehatan, dan tanpa prosedur karantina sebagaimana diwajibkan oleh UU Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU No. 21/2019 tentang Karantina.
Sejumlah hewan bahkan ditemukan mati dan sekarat saat tiba di pelabuhan.
2. Pembuangan Bangkai Ternak Babi
Massa juga mengecam pembuangan bangkai ternak babi ke Sungai Bogae, Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, yang dinilai sebagai tindakan kriminal lingkungan dan penghinaan terhadap masyarakat lokal.
3. Pembuangan Limbah Durian
Dugaan pembuangan limbah kulit durian secara sembarangan di Desa Iraonogeba juga menjadi sorotan, karena berdampak pada kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan warga sekitar.
Selain itu, AMPERA mendesak Wali Kota Gunungsitoli untuk memberikan sanksi tegas kepada dua pengusaha yang diduga melanggar aturan, yakni UD. ENU (usaha ternak babi) dan Angel Durian Nias (usaha olahan durian).
“Pulau Nias Bukan Tempat Sampah Mafia”
Pimpinan Aksi, Agri Handayan Zebua, S.Th, menyebut rangkaian pelanggaran tersebut sebagai kejahatan yang diduga dilakukan secara masif, terstruktur, dan terencana. Ia menilai tindakan ini bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta melecehkan kewibawaan negara. “Pulau Nias bukan tempat sampah mafia. Pulau Nias bukan ladang uji coba kejahatan lingkungan, dan bukan ruang kosong yang bisa diperalat pengusaha rakus,” tegas Agri dalam orasinya.
Pernyataan Sikap AMPERA
- Dalam surat pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan aparat, AMPERA menyoroti beberapa hal penting:
- Dugaan pelanggaran UU tentang Karantina dan UU Peternakan atas pemasukan ternak babi tanpa prosedur.
- Aksi sopir truk ternak yang disebut menolak berhenti saat diminta petugas karantina, dan tetap menerobos atas perintah pengusaha.
- Adanya indikasi kuat maladministrasi dan pembiaran oleh sejumlah oknum di lingkungan pelabuhan.
Tuntutan AMPERA
AMPERA mendesak:
Polres Nias untuk segera menuntaskan penyelidikan atas laporan terkait UD. Angel Durian Nias yang diduga beroperasi tanpa izin.
Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk memperketat pengawasan perdagangan ternak babi dan mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang melanggar aturan, termasuk menutup usaha yang tidak berizin dan tidak membayar pajak daerah.
Surat pernyataan sikap AMPERA diterima langsung oleh Wakapolres Nias Kompol Selamat K. Harefa dan Asisten Wali Kota Gunungsitoli Eko Haryanto Zebua.
Ancaman Aksi Lanjutan
AMPERA menegaskan akan kembali turun dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan damai, di bawah pengamanan ketat personel kepolisian.
Penulis : Samuel Harefa
Editor : Redaksi













