Nias barat // krimsusnewstv.id — Bupati Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga Selama Masa Bencana, pemerintah Kabupaten Nias Barat mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat di tengah situasi bencana yang melanda wilayah tersebut. Bupati Nias Barat menegaskan bahwa kondisi darurat tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara menaikkan harga kebutuhan pokok atau menimbun barang. 03/12/2025
Untuk memastikan hal tersebut, Pemkab Nias Barat telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keras praktik spekulasi harga dan penimbunan stok barang, termasuk kebutuhan pokok, BBM, dan LPG. Edaran ini tidak hanya berupa imbauan, melainkan instrumen pengendalian yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
“Situasi bencana tidak boleh menjadi ruang bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan. Surat edaran ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan barang, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tegas Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, para pelaku usaha dari grosir, ritel, hingga agen distribusi BBM dan LPG diwajibkan untuk mengeluarkan stok barang yang ada dan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Pemerintah menilai kelancaran distribusi dan keterbukaan stok merupakan kunci menghindari kepanikan di masyarakat.
Pemkab juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pemerintah daerah atau aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar. “Dalam situasi seperti ini, solidaritas dan disiplin menjadi fondasi paling penting. Kita tidak sedang menghadapi bencana sendirian, kita menghadapinya bersama,” ujar Bupati.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap seluruh pihak dapat berperan aktif menjaga kondisi tetap kondusif dan memastikan bantuan serta kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi tanpa hambatan.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Pemkab nias barat













