Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Pulau Nias pada 21–22 Desember 2025. Kunjungan tersebut dinilai sebagai momentum strategis bagi pemerintah pusat untuk meninjau langsung kondisi wilayah kepulauan berstatus 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang hingga kini masih menghadapi ketimpangan pembangunan.
Di sela agenda kunjungan, Wakil Presiden RI berdialog singkat dengan perwakilan AMPERA pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Dialog tersebut dimanfaatkan AMPERA untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias secara langsung, sekaligus menyerahkan dokumen kajian akademik terkait rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E., mengatakan dokumen yang diserahkan memuat analisis komprehensif mengenai kondisi geografis, luas wilayah, serta karakteristik Kepulauan Nias sebagai daerah kepulauan yang memiliki tantangan konektivitas dan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen ini mencerminkan kebulatan tekad masyarakat Kepulauan Nias untuk memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.
Selain kajian akademik, AMPERA juga menyerahkan arsip proses pengusulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Kepulauan Nias yang telah memperoleh persetujuan pada 2014, namun tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah. Arsip tersebut mencakup persetujuan DPR RI dan DPD RI, serta surat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR RI untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang pemekaran sejumlah provinsi, termasuk Kepulauan Nias.
AMPERA turut menyerahkan buku presentasi yang disusun Mayjen TNI (Purn.) Drs. Christian Zebua, S.E., M.Si., berisi pemetaan kondisi wilayah, potensi sumber daya, dan argumentasi strategis pemekaran sebagai upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan. Materi lain yang disampaikan menekankan posisi Kepulauan Nias sebagai wilayah maritim strategis di barat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Budiyarman, seluruh dokumen tersebut merupakan rekam jejak panjang perjuangan pemekaran, mulai dari pembentukan empat kabupaten dan satu kota hingga konsolidasi lima kabupaten/kota untuk menjadi provinsi.
“Kami berharap pemerintah pusat memiliki dasar akademik, historis, dan konstitusional yang utuh dalam menilai urgensi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Presiden RI menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan menyatakan bahwa masukan dari elemen masyarakat akan menjadi perhatian pemerintah pusat ke depan. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama sebagai penutup dialog singkat tersebut.
Meski demikian, pemerintah pusat masih dihadapkan pada kebijakan moratorium pemekaran daerah dan kebutuhan kajian lanjutan yang komprehensif. Aspirasi pemekaran Kepulauan Nias diharapkan dapat dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, tata kelola pemerintahan, serta dampak pelayanan publik bagi masyarakat.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi













