Diduga Alami KDRT, Jurnalis Perempuan di Kepri Dilaporkan Balik Mantan Suaminya WNA Singapura

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri // krimsusnewstv.id — Seorang perempuan berinisial WTI, yang diketahui berprofesi sebagai insan pers sekaligus pengusaha salon, tengah mencari keadilan hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama hampir satu setengah tahun berumah tangga dengan seorang pria warga negara Singapura berinisial RSL (Rusli). Selasa, (23/12/2025)

Kepada awak media, WTI menuturkan bahwa sejak awal pernikahan—meski dilakukan secara nikah siri—dirinya kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis. Ia mengaku sering mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan, caci maki, serta tekanan mental yang berdampak serius pada kondisi kejiwaannya.

“Sejak menikah, saya sering mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis. Saya tidak kuat menahan rasa sakit dan tekanan mental yang terus-menerus,” ujar WTI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WTI yang belum dikaruniai anak itu mengungkapkan bahwa pernikahan mereka berakhir secara sepihak. Perceraian tersebut, menurutnya, terjadi karena ia tidak lagi sanggup bertahan menghadapi kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga.

Namun, persoalan hukum justru muncul pasca perceraian. WTI menyebut, mantan suaminya menuntut kembali sejumlah harta yang pernah diberikan selama masih berumah tangga, termasuk rumah yang digunakan untuk tinggal bersama. Permintaan tersebut belum menemukan titik temu karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ironisnya, di tengah proses itu, WTI justru dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau oleh mantan suaminya atas dugaan penggelapan. WTI dituding menguasai sejumlah barang dan aset yang sebelumnya diberikan kepadanya selama pernikahan berlangsung.

Baca Juga:  Diduga Berkedok Toko Kosmetik, Kios di Penjaringan Disulap Jadi “Apotek Gelap” Peredaran Obat Keras

“Saya dilaporkan atas dugaan penggelapan, padahal barang-barang itu diberikan saat kami masih berstatus suami istri. Saya merasa ini tidak adil,” ungkap WTI.

Sebagai korban yang mengaku mengalami KDRT, WTI meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara objektif dan adil, tanpa tebang pilih.

“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum menjadi seperti pisau bermata dua,” tegasnya.

WTI juga menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik dugaan KDRT yang dialaminya kepada pihak berwenang sebagai bentuk perjuangan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Secara nasional, kasus kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius. Data Januari 2025 mencatat sedikitnya 212 kasus KDRT, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran dalam rumah tangga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penggelapan yang menyeret WTI. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Tim krimsusnewstv.id menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, berkeadilan, serta berpihak pada perlindungan hak-hak korban, khususnya perempuan dan insan pers.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 19 kali dibaca
Gambar : Ilustrasi, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan profesi jurnalis.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB