Diduga Kapolres Nias Gagal Bertindak, Galian C Ilegal di Sungai Nalawo Diduga Libatkan CV Lenta dan PT Nias Indah Agro Sejahtera, Kapolsek Bawolato Dinilai Tutup Mata

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // krimsusnewatv.id — Aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Nalawo, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, kembali menjadi sorotan tajam publik. Praktik penambangan material yang diduga melibatkan CV Lenta dan PT Nias Indah Agro Sejahtera tersebut hingga kini disinyalir terus berlangsung tanpa hambatan berarti, memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Sabtu, 03/12/2026

Warga sekitar mengaku semakin resah. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, aktivitas galian C itu ditengarai telah merusak ekosistem sungai, memperparah abrasi, serta meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan jangka panjang. Ironisnya, berbagai keluhan masyarakat yang telah disampaikan selama ini seakan tidak pernah berujung pada tindakan konkret.

Sorotan publik pun mengarah langsung kepada jajaran kepolisian. Kapolres Nias dinilai gagal menunjukkan langkah tegas dan terukur terhadap praktik yang secara kasat mata diduga melanggar hukum. Kondisi ini memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum di wilayah Nias terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih memprihatinkan, pada 28 Desember 2025, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Bawolato berinisial AKP TL melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-7604-XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons, klarifikasi, maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sikap bungkam tersebut justru memicu kecurigaan publik. Ketidakresponsifan aparat di tingkat kecamatan dinilai sebagai bentuk pembiaran, bahkan menimbulkan dugaan bahwa aparat setempat terkesan menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tebo Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram

“Kalau aparat memilih diam, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?” ujar seorang warga Bawolato yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa warga tidak menuntut hal berlebihan, melainkan penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan tanpa pandang bulu.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Publik mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., hingga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengambil langkah konkret terhadap dugaan pembiaran praktik galian C ilegal tersebut.

Penindakan terhadap galian C ilegal bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan menyangkut komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga kepercayaan masyarakat. Jika pembiaran terus berlanjut, bukan tidak mungkin legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Nias akan semakin tergerus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berkeadilan.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB