Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Dugaan tindak penganiayaan yang menyeret nama seorang terlapor yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian mencuat di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, awal tahun 2026. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Minggu, 04/01/2026
Seorang warga Desa Fodoro Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sozaro Zendrato (50), secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Nias. Dalam laporannya, Sozaro menyebut dua orang terlapor berinisial WZ dan ACS, di mana salah satunya diduga merupakan anggota aktif di Polsek Mandrehe.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/P/021/02/2026/SKPT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa Tarakhaini, Dusun I, Kecamatan Gunungsitoli Aloa. Dalam insiden tersebut, Sozaro mengaku tidak hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi juga dua warga lainnya serta seorang anak di bawah umur.
“Saya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan damai. Namun tidak menemukan titik temu, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum agar mendapatkan keadilan,” ujar Sozaro kepada wartawan.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Motivasi Gea, saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026) melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sesuai STPL, Polres Nias telah menerima laporan yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AMPERA (Aliansi Massa Pergerakan Rakyat), Yason Yonatan Gea, S.Pd, menyatakan pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Institusi kepolisian tidak boleh tercoreng oleh tindakan oknum tertentu. Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, serta hak-hak korban tetap dijamin,” tegas Yason.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan konflik melalui mekanisme hukum yang sah dan damai.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias belum mengumumkan perkembangan lanjutan, termasuk status pemeriksaan terhadap kedua terlapor. Penyidik disebut masih melakukan pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan saksi.
Redaksi menegaskan akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













