Rokan Hilir, Riau // Krimsusnewstv.id — Kantor Penghulu Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik setelah diketahui mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan tidak layak pakai, Selasa (6/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan bendera negara yang seharusnya dijaga kehormatannya justru terlihat robek dan kusam saat berkibar di tiang bendera depan kantor penghulu. Kondisi ini dinilai mencederai nilai-nilai nasionalisme serta wibawa negara, terlebih dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Media Krimsus News TV – mengkritik keras sikap oknum perangkat desa dan kepala desa yang diduga lalai, bahkan terkesan abai, dalam menjaga simbol negara. Kelalaian ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepedulian terhadap simbol kedaulatan bangsa.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kehormatan, perjuangan, dan jati diri bangsa. Jika di kantor pemerintahan saja dibiarkan dalam kondisi tidak layak, ini merupakan preseden buruk bagi pendidikan nasionalisme di tengah masyarakat,” tegas salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik setempat.
Lebih lanjut, dalam UU tersebut juga diatur bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00. Sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan simbol negara dari sikap meremehkan maupun pembiaran.
Oleh karena itu, publik mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir agar segera turun tangan dan memberikan sanksi disiplin tegas kepada oknum yang bertanggung jawab, baik karena unsur kelalaian maupun dugaan kesengajaan dalam penggunaan bendera negara yang tidak layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Penghulu Bangko Sempurna belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan masih dikibarkannya Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek tersebut. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi evaluasi serius bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi













