Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Penghulu Bangko Sempurna, Cederai Marwah Negara

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, Riau // Krimsusnewstv.id — Kantor Penghulu Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik setelah diketahui mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan tidak layak pakai, Selasa (6/1/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan bendera negara yang seharusnya dijaga kehormatannya justru terlihat robek dan kusam saat berkibar di tiang bendera depan kantor penghulu. Kondisi ini dinilai mencederai nilai-nilai nasionalisme serta wibawa negara, terlebih dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Media Krimsus News TV – mengkritik keras sikap oknum perangkat desa dan kepala desa yang diduga lalai, bahkan terkesan abai, dalam menjaga simbol negara. Kelalaian ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepedulian terhadap simbol kedaulatan bangsa.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kehormatan, perjuangan, dan jati diri bangsa. Jika di kantor pemerintahan saja dibiarkan dalam kondisi tidak layak, ini merupakan preseden buruk bagi pendidikan nasionalisme di tengah masyarakat,” tegas salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik setempat.

Baca Juga:  Ketua DPD AWII DKI Jakarta, Mario: Perkuat Peran Jurnalis di Era Digital

Lebih lanjut, dalam UU tersebut juga diatur bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00. Sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan simbol negara dari sikap meremehkan maupun pembiaran.

Oleh karena itu, publik mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir agar segera turun tangan dan memberikan sanksi disiplin tegas kepada oknum yang bertanggung jawab, baik karena unsur kelalaian maupun dugaan kesengajaan dalam penggunaan bendera negara yang tidak layak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Penghulu Bangko Sempurna belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan masih dikibarkannya Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek tersebut. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi evaluasi serius bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hilir.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB