Akademisi Hukum Dorong Konsolidasi Serius Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Akademisi dan pakar hukum asal Kepulauan Nias, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias harus ditempatkan dalam kerangka akademik yang kuat, persatuan sosial yang inklusif, serta komunikasi politik yang terukur dan berkelanjutan dengan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Beniharmoni menanggapi langkah Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang berhasil menyampaikan langsung aspirasi pemekaran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja ke Pulau Nias beberapa waktu lalu.

Beniharmoni yang merupakan Dosen Tetap PNS sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), serta mantan Tenaga Ahli Pemerintah Kementerian Hukum RI dalam penyusunan RKUHAP, menilai pertemuan tersebut sebagai capaian strategis dalam membuka jalur komunikasi kebijakan antara masyarakat Kepulauan Nias dan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertemuan dengan Wakil Presiden adalah momentum politik yang sangat penting. Namun momentum ini hanya akan bermakna jika ditindaklanjuti secara serius, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, Beniharmoni mengingatkan agar agenda pemekaran tidak diperjuangkan secara sporadis, reaktif, atau terjebak pada ego sektoral. Menurutnya, pembentukan provinsi baru merupakan keputusan strategis negara yang mensyaratkan kesiapan konseptual, legal, dan institusional.

“Pemekaran harus menjadi agenda kolektif seluruh elemen Kepulauan Nias—kepala daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, hingga diaspora di perantauan. Dasarnya harus data, kajian akademik, dan analisis kebutuhan objektif masyarakat, bukan kepentingan jangka pendek,” tegasnya.

Dalam perspektif sosial-kultural, doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menekankan pentingnya kearifan lokal sebagai fondasi konsolidasi gerakan. Ia mengutip falsafah Nias: Aoha noro nilului wahea, aoha noro nilului waoso, alisi tafadaya-daya, hulu tafaewolo-wolo, yang menekankan kesatuan tekad, saling menopang, dan kerja bersama demi tujuan kolektif.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Sambut Dankodaeral I, Perkuat Sinergi Jaga Laut dari Ancaman Narkoba

“Di tengah menguatnya individualisme politik, nilai persatuan ini justru menjadi ujian utama. Tanpa konsolidasi dan kesatuan sikap, pemekaran hanya akan berulang sebagai wacana tanpa kemajuan nyata,” katanya.

Lebih lanjut, Beniharmoni mendorong kepala daerah se-Pulau Nias dan DPRD di seluruh tingkatan untuk mengambil peran kepemimpinan yang lebih proaktif dan visioner. Ia mengusulkan pembentukan tim kerja lintas daerah dan lintas disiplin, pengalokasian anggaran yang terukur dan transparan, penghimpunan tokoh-tokoh strategis Nias di daerah maupun perantauan, serta penyusunan kajian akademik komprehensif sebagai dasar komunikasi politik dengan pemerintah pusat dan DPR RI.

Menurutnya, pemekaran Provinsi Kepulauan Nias tidak akan bergerak signifikan tanpa keberanian politik dan kesatuan sikap institusional dari para pemangku mandat rakyat.

“Inilah saatnya pemerintah daerah dan DPRD keluar dari sikap menunggu. Pemekaran harus diposisikan sebagai prioritas strategis bersama, bukan isu simbolik atau musiman,” ujarnya.

Beniharmoni menegaskan bahwa pemekaran tidak boleh dipahami semata sebagai aspirasi kedaerahan, melainkan sebagai agenda nasional untuk memperkuat pelayanan publik, keadilan pembangunan, dan kehadiran negara di wilayah kepulauan terdepan.

“Dengan fondasi akademik, sosial, dan kelembagaan yang kuat, aspirasi masyarakat Kepulauan Nias dapat diperjuangkan secara konstitusional, rasional, dan bermartabat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Beniharmoni menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar agenda administratif atau proyek kekuasaan, melainkan ikhtiar sejarah untuk menghadirkan negara secara lebih adil bagi masyarakat kepulauan.

“Jika persatuan, keberanian politik, dan disiplin akademik dapat disatukan, pemekaran akan menjadi warisan institusional bagi generasi Nias ke depan—sebagai wujud keadilan pembangunan dan martabat masyarakat kepulauan dalam bingkai NKRI,” pungkasnya.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB