Sumatera Utara // krimsusnewstv.id – Persoalan pemecatan guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah guru honorer di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Utara, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Sabtu, 10/01/2026
Menanggapi hal tersebut, Adv. Itoloni Gulo, SH bersama Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH menyatakan kesiapan mereka untuk mendampingi dan membela hak-hak hukum guru honorer di seluruh Indonesia, dengan fokus awal di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Adv. Itoloni Gulo, pemecatan guru honorer tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa guru honorer tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Guru honorer bukanlah objek kebijakan semata. Mereka adalah warga negara yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi. Jika terjadi pemecatan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran hak asasi dan ketenagakerjaan,” tegas Itoloni Gulo.
Hal senada disampaikan oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH, yang menilai bahwa banyak kebijakan pemutusan kerja terhadap guru honorer bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika guru honorer diberhentikan tanpa mekanisme yang adil, maka itu berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Konstitusi
Pemecatan guru honorer secara sepihak dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain :
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
3. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah) yang menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan alasan yang sah dan prosedur yang jelas.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan guru sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Media Siap Kawal dan Publikasikan
Dalam upaya transparansi dan pengawalan publik, Pimpinan Redaksi Media Krimsusnewstv.id, Julius Giawa, menyatakan kesiapan medianya untuk mengawal kasus ini secara profesional dan berimbang.
“Media memiliki fungsi kontrol sosial. Kami siap mengawal dan mempublikasikan kasus pemecatan guru honorer ini agar menjadi perhatian publik dan pihak berwenang,” ujar Julius Giawa.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan akan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, akurasi, serta kepentingan publik.
Harapan ke Depan
Para advokat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat mengevaluasi kebijakan terkait guru honorer secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dunia pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum dan perlindungan hak guru honorer, demi terciptanya sistem pendidikan nasional yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Penulis : Redaksi













