Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Nias Dinilai Jalan di Tempat, Pengacara Kritik Keras Penanganan Polres Nias.

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // krimsusnewstv.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Nias kembali menuai sorotan dan kritik tajam. Meski pihak kepolisian menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan, minimnya transparansi dan kejelasan informasi dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya pihak pelapor yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. (Senin, 12 Januari 2026)

Awak media Krimsusnewstv.id sebelumnya melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Polres Nias melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, penyidik menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut masih berjalan dan belum dihentikan.

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi utama yang menjadi pertanyaan publik, yakni sejauh mana progres penyelidikan, langkah konkret yang telah diambil aparat penegak hukum, serta alasan belum adanya kejelasan status hukum perkara dalam jangka waktu yang dinilai cukup lama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui Humas Polres Nias, Motivasi Gea, sebagai saluran resmi institusi. Pihak Humas menyampaikan keterangan senada bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sayangnya, keterangan tersebut disampaikan secara normatif tanpa penjelasan rinci mengenai tahapan penyelidikan, kendala yang dihadapi, maupun estimasi waktu penyelesaian perkara.

Situasi ini kemudian menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Pengacara Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH, saat dimintai pandangan hukumnya, Ditempat kerjanya, menilai bahwa penanganan perkara tersebut menunjukkan lemahnya prinsip kepastian hukum di tingkat penyidikan. senin (12/01/2026)

“Dalam perkara pidana, apalagi menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, penyidik wajib bekerja cepat, profesional, dan transparan. Jika laporan sudah diterima dan waktu telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan, maka hal itu patut dipertanyakan secara hukum,” tegas Adv. Paulus.

Menurutnya, pernyataan aparat yang hanya menyebut “masih dalam proses” tanpa disertai penjelasan progres penyidikan justru mencederai hak pelapor dan bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Baca Juga:  Gelar Audiensi, Kepala BNN RI dan Dubes Selandia Baru Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

Adv. Paulus juga menyoroti hasil penelusuran awak media melalui laman resmi sp2hp.bareskrim.polri.go.id, di mana data laporan dengan nomor STTLP/B/731/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS, POLDA SUMATERA UTARA tidak ditemukan dalam sistem.

“Jika benar laporan tersebut tidak muncul dalam sistem SP2HP, ini menjadi persoalan serius. Entah administrasi yang tidak tertib atau lemahnya keterbukaan informasi. Keduanya sama-sama bermasalah secara hukum dan etika pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adv. Paulus menegaskan bahwa kasus ini menyangkut anak sebagai korban, yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak boleh membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan Polri untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan substantif.

“Polres Nias tidak cukup hanya bekerja secara prosedural. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi dan keberanian mengambil langkah hukum yang tegas. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus menurun,” tambahnya.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi institusi kepolisian, melainkan mendorong adanya perbaikan kinerja dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dan terukur dari Polres Nias, bukan sekadar pernyataan normatif “masih dalam proses”, agar hak korban, khususnya anak, benar-benar memperoleh perlindungan hukum yang layak serta kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB