Oknum Kades Simpang Jelutih Bungkam, Dugaan Kejanggalan Rehap Kantor Desa dan Pengabaian Simbol Negara Menguat

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari, Jambi // krimsusnewstv.id  – Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tengah menjadi sorotan tajam publik. Dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran rehabilitasi kantor desa mencuat setelah oknum Kepala Desa Simpang Jelutih memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/01/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu perangkat desa yang dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.12 WIB, menyebutkan bahwa anggaran rehabilitasi kantor desa bersumber dari Dana Desa sebesar 10 persen. Namun, keterangan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, mengingat regulasi nasional secara tegas membatasi penggunaan Dana Desa untuk rehab kantor.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi apa pun, meski telah dihubungi berulang kali oleh awak media. Sikap bungkam ini dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran, sekaligus mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Desa Fantastis, Transparansi Dipertanyakan

Tercatat, Dana Desa Simpang Jelutih selama tiga tahun terakhir mencapai angka yang signifikan, yakni :

  • Anggaran tahun 2023: Rp879.669.000
  • Anggaran tahun 2024: Rp760.561.000
  • Anggaran tahun 2025: Rp798.855.000

Namun, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan transparansi pelaksanaannya. Publik menilai pengelolaan Dana Desa di Simpang Jelutih cenderung tertutup, terutama terkait kegiatan rehabilitasi kantor desa yang kini menuai kritik luas.

Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 secara jelas mengatur bahwa Dana Desa untuk pembangunan atau pemeliharaan kantor desa dibatasi maksimal Rp25.000.000. Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan batas penggunaan hanya maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa.

Baca Juga:  Diduga Tambang Galian Batu Ilegal di Lahan AH-K Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Lebih jauh, fokus utama Dana Desa tahun 2025 sejatinya diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif, pemanfaatan teknologi, serta pembangunan berbasis padat karya, bukan pada proyek fisik yang berpotensi menyimpang dari prioritas nasional.

Bendera Merah Putih Sobek, Dugaan Pelanggaran Hukum

Tak hanya soal anggaran, temuan lain yang memicu kecaman publik adalah berkibarnya Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek di lingkungan kantor desa. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan diduga mengandung unsur kesengajaan.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengibaran Bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000, sebagai upaya menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme.

Bagi awak media dan masyarakat, pemandangan bendera negara berkibar dalam kondisi sobek merupakan tamparan keras bagi wibawa pemerintahan desa, sekaligus mencerminkan buruknya etika dan kepatuhan terhadap hukum.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas

Atas berbagai temuan tersebut, publik mendesak Gubernur Jambi dan Bupati Batanghari untuk tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor, serta Kejaksaan diminta turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap APBDes Simpang Jelutih sejak tahun 2023 hingga 2025, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas penyimpangan Dana Desa dan menegakkan supremasi hukum hingga ke level pemerintahan paling bawah.

Penulis : Mariana sari br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB