Batanghari, Jambi // krimsusnewstv.id – Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tengah menjadi sorotan tajam publik. Dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran rehabilitasi kantor desa mencuat setelah oknum Kepala Desa Simpang Jelutih memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/01/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu perangkat desa yang dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.12 WIB, menyebutkan bahwa anggaran rehabilitasi kantor desa bersumber dari Dana Desa sebesar 10 persen. Namun, keterangan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, mengingat regulasi nasional secara tegas membatasi penggunaan Dana Desa untuk rehab kantor.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi apa pun, meski telah dihubungi berulang kali oleh awak media. Sikap bungkam ini dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran, sekaligus mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Desa Fantastis, Transparansi Dipertanyakan
Tercatat, Dana Desa Simpang Jelutih selama tiga tahun terakhir mencapai angka yang signifikan, yakni :
- Anggaran tahun 2023: Rp879.669.000
- Anggaran tahun 2024: Rp760.561.000
- Anggaran tahun 2025: Rp798.855.000
Namun, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan transparansi pelaksanaannya. Publik menilai pengelolaan Dana Desa di Simpang Jelutih cenderung tertutup, terutama terkait kegiatan rehabilitasi kantor desa yang kini menuai kritik luas.
Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 secara jelas mengatur bahwa Dana Desa untuk pembangunan atau pemeliharaan kantor desa dibatasi maksimal Rp25.000.000. Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan batas penggunaan hanya maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa.
Lebih jauh, fokus utama Dana Desa tahun 2025 sejatinya diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif, pemanfaatan teknologi, serta pembangunan berbasis padat karya, bukan pada proyek fisik yang berpotensi menyimpang dari prioritas nasional.
Bendera Merah Putih Sobek, Dugaan Pelanggaran Hukum
Tak hanya soal anggaran, temuan lain yang memicu kecaman publik adalah berkibarnya Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek di lingkungan kantor desa. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan diduga mengandung unsur kesengajaan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengibaran Bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000, sebagai upaya menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme.
Bagi awak media dan masyarakat, pemandangan bendera negara berkibar dalam kondisi sobek merupakan tamparan keras bagi wibawa pemerintahan desa, sekaligus mencerminkan buruknya etika dan kepatuhan terhadap hukum.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas berbagai temuan tersebut, publik mendesak Gubernur Jambi dan Bupati Batanghari untuk tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor, serta Kejaksaan diminta turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap APBDes Simpang Jelutih sejak tahun 2023 hingga 2025, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas penyimpangan Dana Desa dan menegakkan supremasi hukum hingga ke level pemerintahan paling bawah.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi













