Jakarta Pusat // krimsusnewstv.id — Penolakan terhadap besaran Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter resmi memasuki ranah hukum. Warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mengajukan gugatan perdata dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Sidang pertama tersebut dihadiri perwakilan warga selaku penggugat bersama tim kuasa hukum dari IZA & Partners, serta para tergugat yang terdiri dari instansi terkait proyek jalan tol strategis nasional tersebut.
Dalam persidangan, warga secara tegas menyatakan menolak nilai UGR yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka menilai besaran ganti rugi tidak mencerminkan nilai riil tanah dan bangunan yang terdampak, serta mengabaikan aspek sosial, ekonomi, dan historis kawasan yang telah puluhan tahun dihuni masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum warga menegaskan bahwa proses penetapan UGR diduga dilakukan secara sepihak, tanpa musyawarah yang adil, terbuka, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Penilaian aset yang dijadikan dasar UGR tidak melibatkan warga secara maksimal. Klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan hak-haknya diabaikan,” ujar salah satu kuasa hukum usai persidangan.
Sidang perdana ini masih berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak serta pembacaan pokok gugatan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari pihak tergugat.
Di luar ruang sidang, warga Duri Pulo menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap pengadilan dapat bersikap objektif dan menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat yang terdampak proyek pembangunan berskala besar.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik terkait praktik penetapan UGR dalam proyek strategis nasional, yang dinilai masih menyisakan persoalan serius bagi warga kecil di tengah laju pembangunan infrastruktur.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi













