Jakarta Barat // krimsusnewatv.id — Pada hari senin tanggal 12 januari 2026, bahwa Informasi dugaan penangkapan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jakarta Barat belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Kabar yang beredar menyebutkan aparat kepolisian diduga telah melakukan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kamis, 15/01/2026
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan kebenaran informasi adanya penangkapan, waktu dan lokasi kejadian, jumlah barang bukti rokok ilegal yang diamankan, serta status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, masyarakat juga menunggu kejelasan pasal yang disangkakan dan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Minimnya informasi resmi berpotensi memicu spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Padahal, peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta melemahkan pengawasan terhadap distribusi Barang Kena Cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, peredaran rokok ilegal diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, pelaku yang menawarkan atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai. Sementara Pasal 56 dan Pasal 58 mengatur pidana terhadap pihak yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Jika terdapat keterlibatan lebih dari satu pihak, Pasal 55 dan 56 KUHP dapat dikenakan terkait penyertaan dan pembantuan tindak pidana. Bahkan, apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan, perkara ini berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, transparansi aparat penegak hukum juga menjadi sorotan. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak jujur, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Anggota Polri juga dilarang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana serta berkewajiban memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Atas dasar itu, konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Polres Metro Jakarta Barat dinilai sangat penting guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan mencegah berkembangnya informasi simpang siur di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban institusional, tetapi juga bagian dari komitmen penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Kini publik menunggu kejelasan: apakah dugaan penindakan peredaran rokok ilegal ini akan dibuka secara transparan dan tuntas, atau justru mengendap tanpa kejelasan? Polres Metro Jakarta Barat diharapkan segera memberikan penjelasan resmi demi menjawab pertanyaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













