Nias // krimsusnewstv.id – Keputusan Polres Nias yang membuka ruang penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, menuai kecaman luas dari publik. Langkah tersebut dinilai sebagai kemunduran serius dalam penegakan hukum serta bentuk pengingkaran terhadap mandat perlindungan anak yang dijamin undang-undang. (21/01/2026)
Kasus ini menyeret seorang kepala sekolah sebagai terduga pelaku kekerasan fisik terhadap muridnya. Narasi bahwa perkara tersebut “berakhir damai” justru memantik kemarahan masyarakat. Publik mempertanyakan dasar hukum penyelesaian di luar pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan anak yang secara normatif merupakan kejahatan serius.
Padahal, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengategorikan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak sebagai tindak pidana, bukan persoalan privat yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai semata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Analisis Yuridis : Restorative Justice Tidak Relevan dalam Kasus Kekerasan Anak
Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.”
Analisis yuridis :
Ketentuan ini menempatkan negara dan aparat penegak hukum pada posisi wajib aktif melindungi anak, khususnya di lingkungan sekolah. Ketika kekerasan justru dilakukan oleh kepala sekolah—figur yang seharusnya menjadi pelindung—maka telah terjadi pelanggaran berlapis. Penerapan RJ dalam konteks ini bertentangan langsung dengan mandat konstitusional dan undang-undang yang mewajibkan perlindungan maksimal terhadap anak.
Lebih lanjut, Pasal 76C menyatakan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Analisis yuridis :
Norma ini bersifat imperatif dan absolut. Tidak terdapat klausul pengecualian yang membuka ruang kompromi atau perdamaian. Dengan demikian, setiap tindakan kekerasan terhadap anak merupakan peristiwa pidana murni. Penerapan RJ dalam perkara ini berpotensi menjadi bentuk pembiaran hukum yang berbahaya.
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.”
“Ini preseden berbahaya. Jika pelaku kekerasan terhadap anak cukup meminta maaf lalu lolos dari proses hukum, maka kekerasan di lingkungan sekolah akan terus berulang,” tegas praktisi hukum Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol.
RJ Dinilai Salah Kaprah dan Berpotensi Melindungi Pelaku
Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini dinilai keliru dan menyimpang dari tujuan awal RJ itu sendiri. RJ diperuntukkan bagi perkara ringan dan relasi setara, bukan untuk kejahatan yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak.
Kritik publik semakin menguat dengan munculnya anggapan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan wajah hukum yang “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Anak sebagai korban berada pada posisi paling lemah, tanpa daya tawar, sementara terduga pelaku memiliki jabatan dan otoritas sosial.
“Anak dipaksa berdamai demi kenyamanan institusi dan pelaku. Negara seolah absen saat anak paling membutuhkan perlindungan,” ujar seorang aktivis perlindungan anak dengan nada kecewa.
Klarifikasi Polres Nias : Proses Masih Berjalan
Menanggapi isu “kasus berakhir damai”, pada Rabu, 21 Januari 2026, awak media kembali mengonfirmasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea, melalui pesan WhatsApp. Pihak Polres Nias menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Tindakan yang Telah Dilakukan :
1. Melengkapi administrasi penyelidikan
2. Melakukan cek dan olah TKP
3. Wawancara klarifikasi terhadap 4. pelapor, korban, saksi A.Z, dan terlapor
5. Mengirim permintaan VER korban ke UPTD Puskesmas Alasa
6. Mengirim permintaan rekam medis/resume medis korban
8. Menerima surat perdamaian dari pelapor dan terlapor
9. Klarifikasi lanjutan terkait surat perdamaian
10. Mengirim undangan klarifikasi saksi F.H
11. Mengirim permintaan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum korban dan terlapor ke RS Pratama Nias Barat
12. Mengirimkan SP2HP secara berkala kepada pelapor
Rencana Tindak Lanjut :
1. Klarifikasi saksi F.H
2. Pemeriksaan saksi ahli (dokter)
3. Pengambilan hasil Visum et Psikiatrikum
4. Pemeriksaan ahli/psikiater
5. Gelar perkara khusus untuk menentukan tindak lanjut hukum
Publik Tetap Mendesak : Jangan Kompromi dengan Kekerasan Anak
Meski Polres Nias menyatakan proses masih berjalan, publik menegaskan bahwa surat perdamaian tidak boleh dijadikan alasan penghentian perkara. Kekerasan terhadap anak bukan delik privat, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa depan bangsa.
Publik mendesak Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., Kepala bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Agung Setyono, hingga Kadiv Propam Mabes Polri adalah Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini.
“Jika hukum gagal melindungi anak, maka hukum telah kehilangan legitimasi moralnya,” tegas seorang pemerhati hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Nias belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar yuridis penerapan Restorative Justice dalam perkara kekerasan anak tersebut. Sikap ini kian memperkuat kritik bahwa penegakan hukum lebih memilih jalan aman ketimbang keadilan substantif.
Negara wajib hadir melindungi anak—bukan berkompromi dengan pelaku kekerasan.(☆)
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














Toppp