Nias Barat // krimsusnewstv.id – Ruang digital kembali memakan korban. Sebuah video yang diunggah melalui media sosial Facebook kini menyeret pemilik akun bernama Iman M ke ranah hukum. Polres Nias secara resmi telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/38/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Januari 2026.
Pelapor, Tema’aro Daeli (19), pelajar/mahasiswa asal Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik dan martabatnya dihancurkan secara terbuka melalui sebuah konten video yang disebarluaskan di Facebook.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Video yang diunggah terlapor diduga secara sengaja menampilkan narasi menyudutkan, memperlihatkan pelapor seolah-olah membuat keributan, bahkan disertai tudingan serius berupa dugaan pemerasan, tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah sepihak tersebut dinilai bukan hanya mencederai kehormatan pribadi pelapor, tetapi juga menunjukkan arogansi bermedia sosial, seolah ruang digital dapat dijadikan pengadilan jalanan tanpa konsekuensi hukum.
Merasa difitnah dan dipermalukan di hadapan publik, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polres Nias untuk meminta negara hadir dan menegakkan hukum. Laporan itu kini resmi diproses dengan dasar Pasal 441 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik.
Dengan diterbitkannya STTLP, tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk berdiam diri. Polisi berkewajiban melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti digital, serta menilai secara objektif unsur pidana yang melekat dalam unggahan tersebut.
Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan pelaku di ruang digital?
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang dengan mudah menekan tombol “unggah” tanpa memikirkan akibat hukum. Media sosial bukan wilayah bebas cela, dan setiap tudingan, fitnah, serta penggiringan opini publik dapat berujung pada jerat pidana.
Polres Nias diminta bertindak tegas, profesional, dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri sebagai alat keadilan, bukan sekadar formalitas.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













