Aksi AMPERA Dibungkam di Ruang Publik, Polisi Dinilai Membiarkan Perampasan Hak Konstitusional Rakyat

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id  – Demokrasi kembali diuji di Kepulauan Nias. Aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang digelar di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, Kamis (22/1/2026), gagal total setelah dibungkam secara paksa oleh penghadangan terorganisir, sementara aparat kepolisian yang berjaga justru memilih diam.

Aksi yang telah resmi diberitahukan kepada Polres Nias itu seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk dilindungi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: ruang publik direbut, suara rakyat dibungkam, dan hak konstitusional diinjak-injak di hadapan aparat negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan, tak lama setelah massa AMPERA tiba di lokasi, puluhan orang datang bersamaan dan terkoordinasi. Mereka mengatasnamakan “masyarakat setempat” dan secara sepihak melarang aksi berlangsung. Tanpa dasar hukum, kelompok ini bertindak layaknya otoritas, menghadang, menekan, dan memaksa massa membubarkan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironis dan mencederai rasa keadilan, aparat kepolisian yang melakukan pengawalan tidak mengambil langkah tegas sedikit pun. Tidak ada upaya pembubaran penghadang, tidak ada jaminan perlindungan terhadap peserta aksi. Negara hadir, tetapi memilih menjadi penonton.

Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E, menyebut insiden ini sebagai bentuk nyata pembiaran negara terhadap perampasan hak konstitusional rakyat.

“Ini bukan sekadar aksi yang gagal. Ini adalah pembungkaman demokrasi secara terang-terangan. Hak rakyat dirampas di ruang publik, dan aparat negara membiarkannya,” tegas Budiyarman.

Baca Juga:  Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan tegas menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam konteks ini, kepolisian bukan sekadar pengaman, tetapi penanggung jawab utama atas perlindungan hak tersebut.

Tugu Meriam merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah, bukan ruang privat dan bukan pula wilayah eksklusif kelompok tertentu. Klaim sepihak yang melarang demonstrasi di lokasi tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang berbahaya bagi demokrasi dan membuka ruang intimidasi massa di masa depan.

Akibat penghadangan ini, tuntutan AMPERA kepada Presiden RI dan DPR RI terkait pencabutan moratorium daerah serta penetapan Provinsi Kepulauan Nias tidak tersampaikan. Bagi AMPERA, kegagalan ini bukan soal teknis, melainkan alarm keras runtuhnya kebebasan sipil di daerah.

AMPERA memastikan tidak akan berhenti. Laporan resmi akan disampaikan ke Propam Polri, Komnas HAM, serta lembaga nasional lainnya. Mereka juga mendorong atensi publik nasional agar peristiwa ini tidak dikubur sebagai insiden lokal.

“Jika negara terus tunduk pada tekanan kelompok terorganisir, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Hari ini AMPERA dibungkam, besok bisa siapa saja,” pungkas Budiyarman.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ampera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB