Batu Bara // krimsusnewstv.id — Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pare-Pare, Dusun Seroja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta disinyalir melanggar ruang milik jalan (Rumija) karena pagar bangunan dibangun mulai dari parit hingga bahu jalan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan, pemanfaatan ruang publik tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase, mempersempit badan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya karena lokasi berada di jalur nasional dengan intensitas lalu lintas tinggi.
Berpotensi Langgar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar bangunan tersebut memanfaatkan parit dan bahu jalan tanpa izin, maka dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa ruang milik jalan diperuntukkan bagi prasarana jalan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa izin pejabat berwenang.
- Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
- Pasal 63 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ruang milik jalan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pagar yang dibangun menutup parit dan bahu jalan dinilai dapat menghilangkan fungsi drainase dan keselamatan, yang merupakan bagian dari fungsi utama jalan nasional.
Diduga Langgar UU Bangunan Gedung
Selain UU Jalan, bangunan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
- Pasal 7 UU Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan izin (IMB/PBG).
- Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan administratif dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
Dalam PP 16 Tahun 2021, ditegaskan bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi, bukan setelah bangunan berdiri.
Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum
Warga sekitar mempertanyakan ketegasan Pemkab Batu Bara, khususnya Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP, yang dinilai belum melakukan tindakan nyata.
“Kalau masyarakat kecil cepat ditegur, kenapa bangunan ini bisa berdiri di bahu jalan tanpa papan izin? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga.
Desakan Audit dan Penertiban
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk :
- Melakukan audit perizinan bangunan,
- Menertibkan pelanggaran ruang milik jalan,
- Menjatuhkan sanksi tegas sesuai UU Jalan dan UU Bangunan Gedung jika terbukti melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik bangunan maupun pemerintah daerah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Penulis : M. Zaky
Editor : Redaksi













