Huta Padang // krimsusnewstv.id — Sejumlah awak media dari berbagai media massa & Online turun langsung ke SPBU Pertamina yang berlokasi di dusun 8 desa, Huta Padang, Kec. Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk melakukan konfirmasi terkait tera meter BBM Nomor Seri 14.212.267, menyusul adanya dugaan persoalan pada alat ukur penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Kegiatan konfirmasi tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.
Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan secara profesional justru tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Oknum karyawan SPBU dinilai tidak kooperatif, bersikap arogan, serta menghindari pertanyaan yang diajukan awak media. Bahkan, di lokasi sempat terjadi adu mulut disertai dugaan kekerasan verbal, yang memicu ketegangan dan mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh SPBU sebagai badan usaha penyalur BBM, terlebih BBM bersubsidi yang menggunakan dana negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Padahal, tera meter merupakan instrumen vital dalam perdagangan BBM karena berkaitan langsung dengan hak konsumen. Keabsahan, masa berlaku tera, serta keakuratan alat ukur wajib dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketertutupan dan respons arogan dari pihak SPBU justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen.
“Sebagai SPBU resmi Pertamina, seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari media. Sikap seperti ini justru menimbulkan tanda tanya besar soal keabsahan tera meter yang digunakan,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti alat ukur BBM tidak ditera ulang atau tidak sesuai standar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Pasal 25: Setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam perdagangan wajib ditera dan ditera ulang.
- Pasal 32 ayat (1): Penggunaan alat ukur yang tidak ditera atau tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 8 ayat (1) huruf c: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai ukuran, takaran, atau timbangan yang sebenarnya.
- Pasal 62 ayat (1): Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Pertamina Huta Padang belum memberikan klarifikasi resmi terkait status tera meter Nomor Seri 14.212.267 maupun sikap karyawan yang dinilai arogan terhadap awak media.
Awak media mendesak PT Pertamina (Persero), Dinas Metrologi Legal, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, terbuka, dan transparan. Langkah tegas dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum serta untuk melindungi hak-hak konsumen.
Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap SPBU, khususnya dalam penggunaan tera meter BBM, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan potensi kerugian masyarakat dapat dicegah.













