Bendera Koyak Berkibar di Kantor Desa Mekar Sari, Cerminan Kelalaian Aparatur Negara?

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Sumatera Utara // krimsusnewstv.id — Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi koyak masih dibiarkan berkibar di tiang depan kantor desa, Rabu (28/1/2026), padahal simbol negara tersebut seharusnya dijaga kehormatannya oleh aparatur pemerintah.

Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pengibaran bendera yang rusak, robek, lusuh, atau pudar warna secara tegas dilarang oleh undang-undang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, disebutkan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol negara. Ironisnya, pelanggaran tersebut justru terjadi di lingkungan kantor pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai kebangsaan.

Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media krimsusnewstv.id mendatangi Kantor Desa Mekar Sari guna melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Mekar Sari. Namun, saat awak media tiba, kepala desa tidak berada di tempat. Salah seorang perangkat desa menyampaikan bahwa kepala desa sedang mengikuti rapat di Kantor Camat Buntu Pane.

Baca Juga:  Diduga Pembakaran Tempurung Ilegal PT Heng Guan Cemari Lingkungan, Warga Sekupang Batam Resah

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada Sekretaris Desa (Sekdes), yang bersangkutan disebutkan belum mengetahui apa pun terkait kondisi bendera, dengan alasan baru masuk bekerja.

Awak media kemudian menanyakan keberadaan bendahara desa. Dari keterangan yang diterima, bendahara desa tidak berada di kantor karena sedang berada di luar dan telah meminta izin sebelumnya kepada kepala desa.

Kondisi ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan desa, sehingga persoalan sederhana namun prinsipil seperti kehormatan simbol negara luput dari perhatian.

Sejumlah warga pun menyayangkan sikap aparatur desa yang terkesan abai.

“Kalau simbol negara saja tidak dijaga, bagaimana dengan pelayanan kepada masyarakat?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan, Camat Buntu Pane, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera turun tangan, melakukan pembinaan, dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap bendera bukanlah hal sepele, melainkan wujud nyata kecintaan terhadap bangsa dan negara. Pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik seharusnya berdiri paling depan dalam menjaga kehormatan Merah Putih — bukan justru mencederainya.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru