Jakarta Utara // krimsusnewstv.id — Praktik dugaan kejahatan peredaran sediaan farmasi ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya pada Senin, 2 Februari 2026, sebuah kios berkedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Tanah Merah No. 91, RT 93/RW 08, Kelurahan Penjaringan, diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran obat keras daftar G secara ilegal, layaknya apotek gelap yang beroperasi terang-terangan di tengah permukiman padat penduduk.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim krimsusnewstv.id pada awal Februari 2026, kios tersebut terlihat kerap didatangi sejumlah pemuda dengan pola transaksi yang berlangsung cepat dan tertutup. Di balik etalase kosmetik yang terpajang di bagian depan, diduga kuat terjadi praktik jual beli obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter maupun tanpa izin kefarmasian yang sah.
Modus kamuflase dengan memanfaatkan izin usaha kosmetik tersebut disinyalir sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar. Selain itu, modus ini juga diduga digunakan untuk menghindari pengawasan dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk dalam kategori kejahatan serius yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peredaran obat keras secara bebas dinilai sangat berisiko, terlebih mayoritas konsumennya diduga menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Penyalahgunaan obat seperti Tramadol dan Hexymer diketahui kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tawuran, tindak kriminalitas, kecanduan obat, hingga gangguan kesehatan mental yang berdampak langsung terhadap ketertiban masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Rabu, 4 Februari 2026, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan penertiban terhadap kios tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekaligus memusnahkan ribuan butir obat ilegal.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Obat Keras (OOT) :
- 375 tablet Tramadol
- 337 tablet Hexymer
- 186 tablet Triheksifenidil
- 245 tablet Double Y
- 402 tablet putih tanpa identitas
Psikotropika :
- 3 tablet Alprazolam
- 1 tablet Atarax
Obat Kedaluwarsa (ED Desember 2025) :
- 200 tablet Dexharsen 0,75 mg
- 100 tablet Dexharsen 0,5 mg
- 200 tablet Cetirizine
- 90 tablet Ampisilin
- 200 tablet Alpara
Petugas menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga medis merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Selain membahayakan konsumen, praktik tersebut juga berpotensi merusak sistem pengawasan distribusi farmasi nasional.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Warga juga diharapkan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi obat ilegal yang lebih luas di wilayah Jakarta Utara.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













