Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Penjaringan Terbongkar, Ribuan Butir Obat Disita Petugas

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara // krimsusnewstv.id — Praktik dugaan kejahatan peredaran sediaan farmasi ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya pada Senin, 2 Februari 2026, sebuah kios berkedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Tanah Merah No. 91, RT 93/RW 08, Kelurahan Penjaringan, diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran obat keras daftar G secara ilegal, layaknya apotek gelap yang beroperasi terang-terangan di tengah permukiman padat penduduk.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim krimsusnewstv.id pada awal Februari 2026, kios tersebut terlihat kerap didatangi sejumlah pemuda dengan pola transaksi yang berlangsung cepat dan tertutup. Di balik etalase kosmetik yang terpajang di bagian depan, diduga kuat terjadi praktik jual beli obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter maupun tanpa izin kefarmasian yang sah.

Modus kamuflase dengan memanfaatkan izin usaha kosmetik tersebut disinyalir sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar. Selain itu, modus ini juga diduga digunakan untuk menghindari pengawasan dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk dalam kategori kejahatan serius yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peredaran obat keras secara bebas dinilai sangat berisiko, terlebih mayoritas konsumennya diduga menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Penyalahgunaan obat seperti Tramadol dan Hexymer diketahui kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tawuran, tindak kriminalitas, kecanduan obat, hingga gangguan kesehatan mental yang berdampak langsung terhadap ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Penggusuran Padang Halaban Memanas, Ketua GMNI Labuhanbatu Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Rabu, 4 Februari 2026, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan penertiban terhadap kios tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekaligus memusnahkan ribuan butir obat ilegal.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Obat Keras (OOT) :

  • 375 tablet Tramadol
  • 337 tablet Hexymer
  • 186 tablet Triheksifenidil
  • 245 tablet Double Y
  • 402 tablet putih tanpa identitas

Psikotropika :

  • 3 tablet Alprazolam
  • 1 tablet Atarax

Obat Kedaluwarsa (ED Desember 2025) :

  • 200 tablet Dexharsen 0,75 mg
  • 100 tablet Dexharsen 0,5 mg
  • 200 tablet Cetirizine
  • 90 tablet Ampisilin
  • 200 tablet Alpara

Petugas menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga medis merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Selain membahayakan konsumen, praktik tersebut juga berpotensi merusak sistem pengawasan distribusi farmasi nasional.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Warga juga diharapkan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi obat ilegal yang lebih luas di wilayah Jakarta Utara.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:10 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Penjaringan Terbongkar, Ribuan Butir Obat Disita Petugas

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB