Yogyakarta // krimsusnewstv.id – Upaya pembaruan hukum pidana nasional terus bergulir melalui forum akademik dan kebijakan. Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) menggelar Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru pada 10–12 Februari 2026 di Yogyakarta. Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi, termasuk pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom) Bandung, Assoc Prof Musa Darwin Pane.
Lokakarya ilmiah berskala nasional ini diikuti para Kepala Kantor Wilayah Hukum dari 33 provinsi, dosen hukum pidana dan hukum acara pidana, serta berbagai unsur pemangku kepentingan di bidang hukum. Forum tersebut menjadi ruang strategis dalam membahas implementasi serta penguatan kurikulum pendidikan hukum pidana nasional pasca disahkannya KUHP dan KUHAP baru.
Dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Universitas Indonesia Prof Topo Santoso tampil sebagai narasumber utama yang mengulas berbagai dinamika dan tantangan penerapan hukum pidana nasional. Sementara itu, penutupan lokakarya dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum RI yang juga Guru Besar UGM, Prof Edward O.S. Hiariej.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokakarya yang berlangsung selama tiga hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya rancangan silabus mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang disesuaikan dengan paradigma hukum nasional terbaru. Penyusunan silabus tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi antara perkembangan regulasi dengan dunia pendidikan hukum.
Assoc Prof Musa Darwin Pane, yang akrab disapa MDP, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan lokakarya tersebut. Menurutnya, forum akademik seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman dan implementasi KUHP dan KUHAP baru di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
“Lokakarya seperti ini sangat positif dan perlu terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Tidak hanya di Yogyakarta, kegiatan serupa sebaiknya juga diselenggarakan di kota-kota lain seperti Bandung agar penyebaran pemahaman terhadap hukum pidana nasional dapat lebih merata,” ujarnya.
MDP menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan capaian penting dalam sejarah sistem hukum Indonesia. Meski diakui masih terdapat perdebatan akademik di berbagai aspek, ia menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional menjadi langkah maju dalam membangun sistem hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“KUHP dan KUHAP nasional patut kita syukuri. Walaupun masih terdapat ruang diskusi dan penyempurnaan, setidaknya Indonesia telah memiliki perangkat hukum pidana nasional yang lebih mencerminkan jati diri bangsa,” tambahnya.
Sebagai bentuk kontribusi akademik, MDP juga mengungkapkan rencananya untuk menerbitkan buku bertajuk Pidana 2026. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi tambahan bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum dalam memahami perkembangan hukum pidana nasional.
Pelaksanaan lokakarya ini diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi akademik, tetapi juga menjadi jembatan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan praktisi hukum dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan kolaborasi tersebut, pembaruan hukum pidana nasional diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













