Masyarakat Desak Kejaksaan Lingga Periksa Oknum Kades Resang yang Diduga Selewengkan Dana dan Potong Gaji Perangkat Desa

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"3b9f28fc8ad34715a49e01aa807d7325","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Lingga // krimsusnewstv.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Resang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, semakin menuai sorotan publik. Warga setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa oknum kades yang diduga melakukan pelanggaran berat. Senin, (15/09/2025)

Desakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa kasus tersebut sudah memiliki temuan dengan status P.21, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait. Kondisi ini memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.

“Kami sebagai masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada kades. Kalau memang sudah ada temuan dan bukti yang jelas, kenapa belum dipanggil dan diperiksa? Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Resang, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Potong Gaji Perangkat Desa dan Selewengkan Dana

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kades tersebut diduga memotong gaji perangkat desa tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya penyelewengan Dana Desa (DD) maupun anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang memotong gaji perangkat desa secara sepihak dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan. Jika terbukti melakukan penyelewengan anggaran, maka dapat diproses pidana.

Ada dua jenis sanksi yang dapat diterapkan:

  • Sanksi Administratif, berupa teguran, peringatan keras, hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.
  • Sanksi Pidana, jika terbukti memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:  Pekerja yang Dikeluarkan dari Dapur Prawira Merupakan Relawan, Bukan Karyawan Profesional

Dasar Hukum yang Dapat Menjerat Oknum Kades

  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah.
  • Pasal 415 KUHP, mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
  • Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur bahwa setiap pihak yang sengaja menghambat atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat Ancam Laporkan ke Kejaksaan Tinggi

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari inspektorat maupun kejaksaan setempat, warga berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas. Jika kejaksaan dan inspektorat tidak berani bertindak, kami siap membawa bukti dan laporan ke KPK,” tegas perwakilan warga lainnya.

Harapan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum

Warga Desa Resang berharap penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka menegaskan bahwa penyelewengan dana desa dan pemotongan gaji perangkat bukan hanya merugikan perangkat desa, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat dan mencederai semangat pembangunan desa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan masyarakat tersebut.

Penulis : Andi Amiruddin

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB