Batam // krimsusnewstv.id – Senin, 15 September 2025, Maraknya peredaran rokok ilegal, khususnya merek Manchester, kini menjadi sorotan publik. Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar bebas dan dijual hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan pihak berwenang, khususnya Bea Cukai (BC) Batam.
Berdasarkan pantauan Krimsusnews.tv.id di lapangan, rokok ilegal merek Manchester terlihat mudah didapatkan di hampir setiap warung. Tak hanya itu, minuman beralkohol (Mikol) tanpa pita cukai juga ditemukan dijual secara bebas di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.
AY alias Ayong, Diduga Bos Besar Mikol dan Rokok Ilegal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, nama seorang pria berinisial AY, yang dikenal dengan panggilan Ayong, disebut-sebut sebagai aktor utama di balik peredaran barang ilegal ini. AY diduga menjadi pemasok besar Mikol ilegal sekaligus dalang mafia peredaran rokok Manchester di Batam.
“Ayong itu bos besar. Selain Mikol, dia juga yang mengendalikan peredaran rokok Manchester di Batam,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Krimsusnews.tv.id, Senin (15/9/2025).
Ayong disebut memiliki jaringan bisnis yang sangat rapi dan terstruktur. Hal ini membuat bisnis ilegal yang dijalankannya terus berjalan mulus, bahkan seolah tak tersentuh hukum.
“Kalau tidak ada pihak yang membekingi, tidak mungkin bisnis seperti ini bisa berjalan bebas. Mereka ini jelas sudah terorganisir,” tegas sumber lain yang mengetahui aktivitas jaringan tersebut.
Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Bea Cukai
Maraknya peredaran rokok Manchester ilegal dan Mikol tanpa pita cukai ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara jaringan mafia dan oknum aparat, khususnya dari pihak Bea Cukai Batam.
Sebagai instansi yang berwenang mengawasi keluar masuknya barang dari wilayah Batam, BC seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas barang ilegal. Namun, hingga kini, peredaran barang tersebut justru semakin marak dan terang-terangan.
“Kalau Bea Cukai tegas, rokok Manchester dan Mikol ilegal tidak mungkin bisa beredar bebas seperti sekarang. Ini jelas ada permainan,” tambah sumber tersebut dengan nada kecewa.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Peredaran rokok tanpa pita cukai dan Mikol ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menggerogoti pendapatan negara. Berdasarkan perhitungan kasar, kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Selain kerugian finansial, peredaran barang ilegal ini juga berdampak buruk pada persaingan usaha yang sehat dan berpotensi meningkatkan kriminalitas di Batam.
Investigasi Masih Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum mereka dalam bisnis haram ini. Tim Krimsusnews.tv.id masih terus melakukan penelusuran dan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi rokok Manchester ilegal dan Mikol di Kota Batam.
Masyarakat berharap pihak penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan aparat kepolisian, segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Batam akan menjadi pusat peredaran barang ilegal berskala nasional.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi