ANGGOTA DPRD SUMUT DAPIL 8 BERKAT KURNIAWAN LAOLI, S.Th., M.IP GELAR SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // krimsusnewstv.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, S.Th., M.IP, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan pada Minggu (16/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Gereja GPT Jemaat Tetegewo, Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan. Warga dari berbagai desa turut hadir, di antaranya Desa Foikhugaga, Desa Lawindra, serta perwakilan Desa Sifaoroasi Mola Kecamatan Umbunasi.

Dalam penyampaiannya, Berkat K. Laoli menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan memiliki posisi strategis dalam melindungi, mengembangkan, serta membina kebudayaan di Sumatera Utara. Hal ini penting dalam menghadapi dinamika perubahan sosial yang terjadi di tingkat lokal, nasional, hingga global.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ranperda ini nantinya mengatur objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang pemerintah, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian budaya. Beberapa poin strategis mencakup sistem pengelolaan dan perlindungan budaya, pelestarian dan pengembangan budaya, serta pembentukan ekosistem kebudayaan yang inklusif,” jelasnya.

Berkat menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

“Kebudayaan adalah identitas. Ia harus dijaga, dirawat, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Tanpa keterlibatan masyarakat, budaya lokal bisa terkikis oleh arus modernisasi,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut mendapatkan apresiasi positif dari para peserta. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan mengenai aspek pendanaan kegiatan budaya di tingkat desa dan kecamatan. Mereka berharap Ranperda ini dapat diimplementasikan secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi pelestarian budaya lokal.

“Kami berharap Ranperda ini benar-benar mampu melindungi budaya lokal agar tidak tergerus oleh pengaruh budaya global,” ujar Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, salah seorang peserta yang mengajukan pertanyaan.

Menanggapi hal itu, Berkat Laoli menegaskan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya regulasi tersebut. Ia memastikan bahwa aspek pendanaan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.

“Kebudayaan adalah aset yang tak ternilai. Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat program-program kebudayaan di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kepulauan Nias,” tutup Berkat Laoli.

Penulis : Julius Giawa / End

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB