Asahan, Sumatera Utara // krimsusnewstv.id — Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi koyak masih dibiarkan berkibar di tiang depan kantor desa, Rabu (28/1/2026), padahal simbol negara tersebut seharusnya dijaga kehormatannya oleh aparatur pemerintah.
Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pengibaran bendera yang rusak, robek, lusuh, atau pudar warna secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, disebutkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol negara. Ironisnya, pelanggaran tersebut justru terjadi di lingkungan kantor pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai kebangsaan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media krimsusnewstv.id mendatangi Kantor Desa Mekar Sari guna melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Mekar Sari. Namun, saat awak media tiba, kepala desa tidak berada di tempat. Salah seorang perangkat desa menyampaikan bahwa kepala desa sedang mengikuti rapat di Kantor Camat Buntu Pane.
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada Sekretaris Desa (Sekdes), yang bersangkutan disebutkan belum mengetahui apa pun terkait kondisi bendera, dengan alasan baru masuk bekerja.
Awak media kemudian menanyakan keberadaan bendahara desa. Dari keterangan yang diterima, bendahara desa tidak berada di kantor karena sedang berada di luar dan telah meminta izin sebelumnya kepada kepala desa.
Kondisi ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan desa, sehingga persoalan sederhana namun prinsipil seperti kehormatan simbol negara luput dari perhatian.
Sejumlah warga pun menyayangkan sikap aparatur desa yang terkesan abai.
“Kalau simbol negara saja tidak dijaga, bagaimana dengan pelayanan kepada masyarakat?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan, Camat Buntu Pane, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera turun tangan, melakukan pembinaan, dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap bendera bukanlah hal sepele, melainkan wujud nyata kecintaan terhadap bangsa dan negara. Pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik seharusnya berdiri paling depan dalam menjaga kehormatan Merah Putih — bukan justru mencederainya.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













