Kabupaten Siak, Riau // krimsusnewstv.id Jumat, 9 Januari 2026, Insiden memprihatinkan terjadi di SPBU 14.286.675 yang berlokasi di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru KM 37, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 14.17 WIB, Bendera Merah Putih yang berkibar di area SPBU tersebut terpantau dalam kondisi sobek dan tidak layak, sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak.
Temuan ini mendapat sorotan keras dari LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat. Sekretaris Jenderal LBH Tipikor, Djon, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang mencederai simbol negara dan melukai rasa nasionalisme masyarakat.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia adalah simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa. Ketika dibiarkan sobek dan berkibar di ruang publik, itu merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara,” tegas Djon kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Sekjen LBH Tipikor bersama tim Media Online Gabungan berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak manajemen SPBU, baik kepada pengawas maupun manajer. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat penanggung jawab SPBU berada di tempat, sehingga muncul dugaan bahwa pihak SPBU menghindari konfirmasi dan klarifikasi media.
Ironisnya, beberapa saat setelah tim LBH Tipikor dan awak media meninggalkan lokasi dan kembali dari Polsek Minas, bendera sobek tersebut baru diganti dengan bendera baru. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur pembiaran, bahkan potensi kesengajaan, sebelum peristiwa tersebut mendapat perhatian publik.
LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat menilai tindakan oknum karyawan SPBU 14.286.675 Minas Barat sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Menurut mereka, kelalaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga martabat negara dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme di ruang publik.
Media KrimsusNewsTV.com bersama tim media gabungan mendesak Gubernur Riau, Bupati Siak, serta aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pihak berwenang diminta tidak hanya memberikan teguran administratif, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti lalai atau bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara bukanlah formalitas, melainkan kewajiban setiap institusi, termasuk badan usaha yang beroperasi di tengah masyarakat. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah dan aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi













