Nias Utara // krimsusnewstv.id — Rabu, 14 Januari 2026, Dugaan ingkar kesepakatan bermaterai yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berinisial DZ kian menguat. Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun tanggapan resmi dari struktur Partai Hanura, mulai dari DPC Nias Utara, DPD Sumatera Utara, hingga DPP Hanura di tingkat pusat, meski kasus ini telah mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan luas.
Sikap bungkam total tersebut memantik pertanyaan serius terkait komitmen partai dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas kader, terlebih persoalan ini berkaitan langsung dengan kesepakatan tertulis bermaterai yang dibuat secara sadar dalam forum internal partai dan disaksikan pengurus resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjanjian tersebut merupakan komitmen kolektif yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Hanura Nias Utara saat itu. Namun dalam praktiknya, salah satu pihak yang kini telah menduduki kursi DPRD justru diduga mengingkari isi kesepakatan tersebut, sehingga memicu keberatan dan langkah hukum dari pihak yang dirugikan. Kuasa hukum korban, Itoloni Gulo, SH, menilai sikap diam jajaran Hanura sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai marwah partai dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika sebuah partai memilih diam atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan kadernya, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam penegakan etika internal. Ini bukan lagi masalah pribadi, tapi menyangkut integritas politik dan keadilan,” tegas Itoloni Gulo kepada krimsusnewstv.id.
Ia menegaskan, perjanjian bermaterai memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Lebih jauh, Itoloni mengungkapkan bahwa somasi resmi telah dilayangkan sejak 25 November 2025, namun hingga kini tidak mendapatkan respons apa pun, baik dari terduga pelanggar maupun dari struktur partai.
“Kami sudah menempuh jalur beradab dan memberikan ruang itikad baik. Namun ketika somasi diabaikan dan partai memilih bungkam, maka langkah hukum menjadi pilihan yang tidak terhindarkan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana, apabila sikap tidak kooperatif ini terus berlanjut.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan krimsusnewstv.id kepada pengurus DPC Hanura Nias Utara, DPD Hanura Sumatera Utara, hingga DPP Hanura belum membuahkan hasil. Tidak satu pun pihak memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait sikap partai atas dugaan pelanggaran komitmen kadernya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan lahirnya preseden buruk dalam praktik politik lokal, di mana kesepakatan tertulis dapat diabaikan tanpa konsekuensi, dan partai politik terkesan abai terhadap tanggung jawab moral serta hukumnya.
Publik kini menunggu sikap tegas dan terbuka Partai Hanura untuk menjelaskan posisi resminya. Kejelasan dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa hukum dan etika tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.
Krimsusnewstv.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip jurnalisme berimbang dan bertanggung jawab.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













