Bungkam dari DPC hingga DPP Hanura, Dugaan Ingkar Janji Oknum Anggota DPRD Nias Utara Kian Menguat

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara // krimsusnewstv.id — Rabu, 14 Januari 2026, Dugaan ingkar kesepakatan bermaterai yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berinisial DZ kian menguat. Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun tanggapan resmi dari struktur Partai Hanura, mulai dari DPC Nias Utara, DPD Sumatera Utara, hingga DPP Hanura di tingkat pusat, meski kasus ini telah mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan luas.

Sikap bungkam total tersebut memantik pertanyaan serius terkait komitmen partai dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas kader, terlebih persoalan ini berkaitan langsung dengan kesepakatan tertulis bermaterai yang dibuat secara sadar dalam forum internal partai dan disaksikan pengurus resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjanjian tersebut merupakan komitmen kolektif yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Hanura Nias Utara saat itu. Namun dalam praktiknya, salah satu pihak yang kini telah menduduki kursi DPRD justru diduga mengingkari isi kesepakatan tersebut, sehingga memicu keberatan dan langkah hukum dari pihak yang dirugikan. Kuasa hukum korban, Itoloni Gulo, SH, menilai sikap diam jajaran Hanura sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai marwah partai dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika sebuah partai memilih diam atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan kadernya, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam penegakan etika internal. Ini bukan lagi masalah pribadi, tapi menyangkut integritas politik dan keadilan,” tegas Itoloni Gulo kepada krimsusnewstv.id.

Ia menegaskan, perjanjian bermaterai memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Baca Juga:  POLSEK DAN KORAMIL TAMBORA GELAR “JUMAT PEDULI – JAGA JAKARTA BERBAGI KASIH” Pererat Sinergi TNI-Polri dan Ringankan Beban Warga

Lebih jauh, Itoloni mengungkapkan bahwa somasi resmi telah dilayangkan sejak 25 November 2025, namun hingga kini tidak mendapatkan respons apa pun, baik dari terduga pelanggar maupun dari struktur partai.

“Kami sudah menempuh jalur beradab dan memberikan ruang itikad baik. Namun ketika somasi diabaikan dan partai memilih bungkam, maka langkah hukum menjadi pilihan yang tidak terhindarkan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana, apabila sikap tidak kooperatif ini terus berlanjut.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan krimsusnewstv.id kepada pengurus DPC Hanura Nias Utara, DPD Hanura Sumatera Utara, hingga DPP Hanura belum membuahkan hasil. Tidak satu pun pihak memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait sikap partai atas dugaan pelanggaran komitmen kadernya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan lahirnya preseden buruk dalam praktik politik lokal, di mana kesepakatan tertulis dapat diabaikan tanpa konsekuensi, dan partai politik terkesan abai terhadap tanggung jawab moral serta hukumnya.

Publik kini menunggu sikap tegas dan terbuka Partai Hanura untuk menjelaskan posisi resminya. Kejelasan dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa hukum dan etika tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Krimsusnewstv.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip jurnalisme berimbang dan bertanggung jawab.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru