Bungkam dari DPC hingga DPP Hanura, Dugaan Ingkar Janji Oknum Anggota DPRD Nias Utara Kian Menguat

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara // krimsusnewstv.id — Rabu, 14 Januari 2026, Dugaan ingkar kesepakatan bermaterai yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berinisial DZ kian menguat. Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun tanggapan resmi dari struktur Partai Hanura, mulai dari DPC Nias Utara, DPD Sumatera Utara, hingga DPP Hanura di tingkat pusat, meski kasus ini telah mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan luas.

Sikap bungkam total tersebut memantik pertanyaan serius terkait komitmen partai dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas kader, terlebih persoalan ini berkaitan langsung dengan kesepakatan tertulis bermaterai yang dibuat secara sadar dalam forum internal partai dan disaksikan pengurus resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjanjian tersebut merupakan komitmen kolektif yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Hanura Nias Utara saat itu. Namun dalam praktiknya, salah satu pihak yang kini telah menduduki kursi DPRD justru diduga mengingkari isi kesepakatan tersebut, sehingga memicu keberatan dan langkah hukum dari pihak yang dirugikan. Kuasa hukum korban, Itoloni Gulo, SH, menilai sikap diam jajaran Hanura sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai marwah partai dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika sebuah partai memilih diam atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan kadernya, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam penegakan etika internal. Ini bukan lagi masalah pribadi, tapi menyangkut integritas politik dan keadilan,” tegas Itoloni Gulo kepada krimsusnewstv.id.

Ia menegaskan, perjanjian bermaterai memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Baca Juga:  Diduga Ingkar Kesepakatan Bermaterai, Anggota DPRD Nias Utara Terancam Gugatan Hukum.

Lebih jauh, Itoloni mengungkapkan bahwa somasi resmi telah dilayangkan sejak 25 November 2025, namun hingga kini tidak mendapatkan respons apa pun, baik dari terduga pelanggar maupun dari struktur partai.

“Kami sudah menempuh jalur beradab dan memberikan ruang itikad baik. Namun ketika somasi diabaikan dan partai memilih bungkam, maka langkah hukum menjadi pilihan yang tidak terhindarkan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana, apabila sikap tidak kooperatif ini terus berlanjut.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan krimsusnewstv.id kepada pengurus DPC Hanura Nias Utara, DPD Hanura Sumatera Utara, hingga DPP Hanura belum membuahkan hasil. Tidak satu pun pihak memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait sikap partai atas dugaan pelanggaran komitmen kadernya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan lahirnya preseden buruk dalam praktik politik lokal, di mana kesepakatan tertulis dapat diabaikan tanpa konsekuensi, dan partai politik terkesan abai terhadap tanggung jawab moral serta hukumnya.

Publik kini menunggu sikap tegas dan terbuka Partai Hanura untuk menjelaskan posisi resminya. Kejelasan dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa hukum dan etika tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Krimsusnewstv.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip jurnalisme berimbang dan bertanggung jawab.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB