Kepri // krimsusnewstv.id — Seorang perempuan berinisial WTI, yang diketahui berprofesi sebagai insan pers sekaligus pengusaha salon, tengah mencari keadilan hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama hampir satu setengah tahun berumah tangga dengan seorang pria warga negara Singapura berinisial RSL (Rusli). Selasa, (23/12/2025)
Kepada awak media, WTI menuturkan bahwa sejak awal pernikahan—meski dilakukan secara nikah siri—dirinya kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis. Ia mengaku sering mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan, caci maki, serta tekanan mental yang berdampak serius pada kondisi kejiwaannya.
“Sejak menikah, saya sering mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis. Saya tidak kuat menahan rasa sakit dan tekanan mental yang terus-menerus,” ujar WTI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
WTI yang belum dikaruniai anak itu mengungkapkan bahwa pernikahan mereka berakhir secara sepihak. Perceraian tersebut, menurutnya, terjadi karena ia tidak lagi sanggup bertahan menghadapi kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga.
Namun, persoalan hukum justru muncul pasca perceraian. WTI menyebut, mantan suaminya menuntut kembali sejumlah harta yang pernah diberikan selama masih berumah tangga, termasuk rumah yang digunakan untuk tinggal bersama. Permintaan tersebut belum menemukan titik temu karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ironisnya, di tengah proses itu, WTI justru dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau oleh mantan suaminya atas dugaan penggelapan. WTI dituding menguasai sejumlah barang dan aset yang sebelumnya diberikan kepadanya selama pernikahan berlangsung.
“Saya dilaporkan atas dugaan penggelapan, padahal barang-barang itu diberikan saat kami masih berstatus suami istri. Saya merasa ini tidak adil,” ungkap WTI.
Sebagai korban yang mengaku mengalami KDRT, WTI meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara objektif dan adil, tanpa tebang pilih.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum menjadi seperti pisau bermata dua,” tegasnya.
WTI juga menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik dugaan KDRT yang dialaminya kepada pihak berwenang sebagai bentuk perjuangan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Secara nasional, kasus kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius. Data Januari 2025 mencatat sedikitnya 212 kasus KDRT, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran dalam rumah tangga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penggelapan yang menyeret WTI. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Tim krimsusnewstv.id menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, berkeadilan, serta berpihak pada perlindungan hak-hak korban, khususnya perempuan dan insan pers.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













