Jakarta Utara // krimsusnewstv.id — Dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di kios berkedok toko kosmetik di Jalan Tanah Merah No. 91, RT 93/RW 08, Penjaringan, Jakarta Utara, semakin menguat. Meski telah menjadi sorotan publik sejak pemberitaan pada 2 Februari 2026 lalu, aktivitas yang diduga sebagai “apotek gelap” tersebut disebut masih berjalan tanpa hambatan berarti, seolah kebal terhadap pengawasan aparat penegak hukum.
Hasil penelusuran lanjutan tim investigasi krimsusnewstv.id menemukan kios tersebut tetap melayani transaksi secara tertutup dan cepat. Pola aktivitas di lokasi dinilai mencurigakan. Sejumlah pemuda terlihat silih berganti mendatangi kios dengan durasi transaksi singkat, yang diduga berkaitan dengan pembelian obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.
Praktik penjualan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis jelas melanggar aturan peredaran farmasi dan berpotensi merusak generasi muda. Obat golongan G seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena memiliki risiko ketergantungan dan dampak kesehatan serius jika disalahgunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi terbaru yang diperoleh dari Koordinator Lapangan (Korlap) bernama Ahmad Zudi, pada hari jum’at 06 Februari 2026 Melalui chat whatsApp mengungkap fakta lain yang menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyebut pemilik atau bos toko diduga sedang berada di Aceh dan tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap operasional maupun dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kios tersebut.
“Bosnya sedang di Aceh. Malah saya yang disuruh bertanggung jawab,” ujar Ahmad Zudi kepada tim investigasi.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pola pengelolaan usaha ilegal dengan sistem “lepas tangan”, di mana pihak pengendali utama diduga berusaha menghindari jerat hukum dengan meninggalkan operasional kepada pihak lapangan. Kondisi ini juga menimbulkan potensi munculnya “operator siluman” yang hanya dijadikan tameng jika terjadi penindakan hukum.
Pimpinan Redaksi krimsusnewstv.id menegaskan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, termasuk menelusuri identitas dan keberadaan pemilik kios yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Media ini juga mendorong instansi terkait, baik kepolisian, BPOM, maupun Dinas Kesehatan, untuk melakukan inspeksi mendadak serta penindakan tegas guna mencegah meluasnya peredaran obat berbahaya di tengah masyarakat.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan Penjaringan akan menjadi salah satu titik rawan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda serta memicu meningkatnya tindak kriminalitas akibat penyalahgunaan obat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik kios maupun aparat setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Tim investigasi krimsusnewstv.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













