Jakarta Utara // krimsusnewstv.id — Praktik kejahatan sediaan farmasi kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Sebuah kios berkedok toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Tanah Merah No. 91, RT 93/RW 08, Penjaringan, diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran obat keras daftar G secara ilegal, layaknya apotek gelap yang beroperasi terang-terangan di tengah permukiman padat penduduk.
Berdasarkan pantauan langsung tim krimsusnewstv.id pada awal Februari 2026, kios tersebut tampak ramai didatangi sejumlah pemuda dengan pola transaksi cepat dan tertutup. Di balik etalase kosmetik yang dipajang di bagian depan, diduga kuat terjadi jual beli obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter maupun izin kefarmasian yang sah.
Modus kamuflase dengan memanfaatkan izin usaha kosmetik ini disinyalir sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus menghindari pengawasan Dinas Kesehatan dan BPOM. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peredaran obat keras secara bebas dinilai sangat berbahaya, terlebih mayoritas konsumennya diduga menyasar remaja dan usia produktif. Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer kerap menjadi pemicu tawuran, tindak kriminal, kecanduan, hingga gangguan kejiwaan, yang dampaknya langsung dirasakan warga sekitar.
Ancaman Pidana Berat
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain :
- Pasal 435, yang menyatakan setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
- Pasal 138 ayat (2), yang menegaskan obat keras hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter.
- Pasal 436, terkait praktik pelayanan kefarmasian tanpa keahlian dan izin resmi.
Tak hanya itu, dari aspek hukum acara pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak berdasarkan KUHAP, di antaranya :
- Pasal 1 angka 2 KUHAP, tentang kewenangan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana.
- Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang memberi wewenang penyidik melakukan tindakan hukum, termasuk penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Pasal 17 dan 18 KUHAP, terkait penangkapan terhadap pihak yang diduga keras melakukan tindak pidana.
- Pasal 38 KUHAP, yang mengatur penyitaan barang bukti, termasuk obat-obatan ilegal.
Desakan Publik
Temuan ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di Jakarta Utara, khususnya Polsek Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penggerebekan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat mendesak agar lokasi tersebut segera ditutup, pelaku diproses hukum, dan jaringan pemasoknya dibongkar hingga ke akar. Pembiaran terhadap praktik semacam ini dinilai sama dengan membuka ruang rusaknya generasi muda akibat narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait guna keberimbangan informasi.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi













