Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Polemik penerapan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor UPTD Pependa/Samsat Gunungsitoli kian memanas dan menuai sorotan luas publik. Klarifikasi pihak Samsat yang menyebut seluruh mekanisme telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 dinilai belum menjawab substansi persoalan hukum yang dipersoalkan masyarakat.
Kritik keras datang dari Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kewajiban membayar pajak, namun menolak praktik pemaksaan pembayaran PKB untuk tahun yang belum jatuh tempo tanpa dasar hukum tertulis yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta ditunjukkan aturan hukum yang tegas—nomor, tahun, dan pasalnya—yang mewajibkan masyarakat membayar PKB tahun 2026 dan 2027. Namun hingga kini, jawabannya hanya ‘sistem sudah mengatur’. Ini berbahaya dalam negara hukum,” tegas Helpin, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, sistem aplikasi tidak boleh berada di atas peraturan perundang-undangan. Jika sistem justru menciptakan kewajiban baru yang tidak tercantum dalam Pergub maupun Surat Keputusan Gubernur, maka hal tersebut patut diduga melanggar asas legalitas dan berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar berkedok sistem digital.
Helpin juga menilai penerapan tersebut mengaburkan makna program pemutihan PKB Tahun 2025 yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meringankan beban masyarakat. “Pemutihan seharusnya memberi kemudahan, bukan tekanan. Jika masyarakat tidak bisa membayar tunggakan 2024 dan 2025 tanpa dipaksa sekaligus membayar 2026 dan 2027, maka itu bukan pemutihan, melainkan pemaksaan,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, Helpin Zebua memastikan bahwa aksi damai akan digelar dalam waktu dekat oleh elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias). “Kami pastikan aksi damai akan dilaksanakan minggu ini. Tuntutan kami jelas: transparansi, dasar hukum yang terbuka, serta penyesuaian sistem agar tidak bertentangan dengan Pergub maupun SK Gubernur,” katanya.
Ia menegaskan aksi tersebut akan dilakukan secara tertib dan konstitusional, dengan tuntutan utama berupa audit sistem pembayaran PKB dan klarifikasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara.
Sikap kritis juga disampaikan Darwis Zendrato, mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias. Ia menilai polemik ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis administrasi semata, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.
“Setiap pungutan negara harus berbasis aturan tertulis. Tidak boleh ada kewajiban yang lahir hanya karena sistem aplikasi. Jika masyarakat dipaksa membayar pajak yang belum jatuh tempo, maka hal itu patut dipertanyakan secara hukum,” ujar Darwis.
Ia mengingatkan bahwa lembaga pelayanan publik memiliki kewajiban menjunjung asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum, terutama dalam kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Jangan sampai masyarakat takut datang ke Samsat karena khawatir dibebankan biaya yang tidak mereka pahami. Ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Baik Helpin Zebua maupun Darwis Zendrato sepakat bahwa status UPTD Samsat sebagai unit pelaksana teknis tidak menghapus tanggung jawab moral dan administratif dalam melindungi masyarakat sebagai wajib pajak.
Keduanya mendesak Bapenda Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan, membuka dasar hukum sistem pembayaran PKB yang diterapkan, serta melakukan evaluasi menyeluruh agar program pemutihan tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat.
Hingga kini, publik masih menanti jawaban atas satu pertanyaan mendasar, apakah hukum yang mengendalikan sistem, atau justru sistem yang mengendalikan hukum?
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi













