Nias // krimsusnewstv.id – Minggu, 28 desember 2025, Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di aliran Sungai Nalawo, Desa Banua Sibohou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diterima jajaran Polsek Bawolato pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Intelkam Polsek Bawolato, Bripka Jamestian Simbolon, turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Lokasi yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Jalan Nasional arah Teluk Dalam itu menunjukkan adanya lubang besar di tengah Sungai Nalawo, yang diduga merupakan bekas aktivitas penambangan material.
Di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator (beko) merek Hitachi Zaxis 210 berwarna oranye terparkir di pinggir sungai. Dari keterangan seorang warga yang berinisial (ML) yang bertugas menjaga alat berat tersebut, aktivitas galian C disebut telah berlangsung sekitar tiga minggu terakhir. Selain itu, disebutkan pula bahwa terdapat sekitar 10 unit mobil dump truk yang secara rutin mengangkut material dari lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai melakukan pengecekan lapangan, personel Unit Intel Polsek Bawolato kembali ke Markas Komando untuk menyusun laporan kepada pimpinan. Namun, di tengah perjalanan, petugas berpapasan dengan seorang warga berinisial (LL) yang diduga sebagai pemilik usaha galian tersebut. Yang bersangkutan disebut melontarkan kemarahan dengan nada tinggi kepada anggota kepolisian, mempertanyakan dasar pengecekan lokasi, serta mengklaim telah memiliki izin dan menghubungi Kapolsek maupun Kapolres Nias. Peristiwa tersebut kemudian direspons dengan kehadiran Kapolsek Bawolato di lokasi untuk melakukan koordinasi, sebelum akhirnya situasi mereda dan anggota kembali ke mako.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, diketahui bahwa usaha galian C di Desa Banua Sibohou tersebut dikelola oleh CV. Lenta dengan pemilik atas nama Ama Lenta Lafau. Meski demikian, hingga kini masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait legalitas perizinan usaha tersebut, khususnya apakah telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain aspek perizinan, aktivitas galian C di tengah Sungai Nalawo juga dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Sungai Nalawo selama ini menjadi akses vital warga, termasuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA, serta digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan melintas setiap hari. Jika aktivitas penambangan terus berlanjut tanpa pengawasan dan penindakan sesuai aturan, erosi bibir sungai dikhawatirkan semakin meluas, memperdalam alur sungai, dan meningkatkan arus air, terutama saat debit sungai naik.
Sejumlah pihak menilai, apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara tegas dan transparan, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bawolato dan Polres Nias sebagai pemegang wilayah hukum setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan galian C tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak CV. Lenta maupun instansi terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













