Nias // krimsusnewstv.id – Menidaklanjuti pemberitaan yang tayang di krimsusnewstv.id pada hari minggu 28 desember 2025, berjudul diduga galian c ilegal beroperasi disungai nalawo, warga laporkan aktivitas alat berat didesa banua sibohou, Akibat aktivitas penimbunan jalan menuju kawasan PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, diduga kuat menggunakan material hasil galian C dari Sungai Nalawo, Desa Banua Sibohou. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan serta legalitas aktivitas pertambangan yang disinyalir telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Rabu, (31/12/2025)
Berdasarkan hasil pengamatan langsung Unit Intelkam Polsek Bawolato di lapangan, ditemukan timbunan batu dan pasir yang berasal dari Sungai Nalawo digunakan untuk menimbun jalan akses menuju lokasi PT NIAS. Jalan tersebut diketahui memiliki lebar sekitar 7 meter dengan panjang mencapai ±3 kilometer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya, yang diketahui berprofesi sebagai supir dump truk, mengungkapkan bahwa CV Lenta diduga telah bekerja sama dengan PT Nias Indah Agro Sejahtera dalam proyek penimbunan jalan tersebut. Menurut keterangannya, material batu dan pasir dijual dengan harga sekitar Rp250.000 per dump truk.
“Material diambil dari Sungai Nalawo dan dipakai untuk menimbun jalan ke arah PT. Kami hanya mengangkut sesuai perintah,” ungkap saksi kepada wartawan.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa panjang jalan yang telah ditimbun oleh CV Lenta diperkirakan sekitar ±500 meter, sementara proses pengambilan material dari sungai diduga terus berlangsung sejak Oktober 2025.
Sebagai informasi, PT Nias Indah Agro Sejahtera merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang baru beroperasi di wilayah Kecamatan Bawolato, dengan luas areal mencapai ±2.000 hektare yang meliputi Desa Sisarahili, Balale Tobaa, Hilihoru, Hilialawa, serta sejumlah desa lainnya.
Namun demikian, aktivitas galian C di Sungai Nalawo tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Pasalnya, menurut keterangan saksi dan hasil analisis lapangan, pengambilan material telah menggerus bibir sungai, yang secara ekologis berpotensi menyebabkan pelebaran arus sungai dan meningkatkan risiko banjir bandang, khususnya di wilayah Kecamatan Bawolato.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nias terkait dugaan galian C yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik kini menanti langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam, memastikan legalitas kegiatan, serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga saat ini, pihak CV Lenta maupun PT Nias Indah Agro Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













