Diduga Galian C Sungai Nalawo Digunakan Timbun Jalan Akses PT Nias Indah Agro Sejahtera, Aparat dan DLH Disorot

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // krimsusnewstv.id –  Menidaklanjuti pemberitaan yang tayang di krimsusnewstv.id pada hari minggu 28 desember 2025, berjudul diduga galian c ilegal beroperasi disungai nalawo, warga laporkan aktivitas alat berat didesa banua sibohou, Akibat aktivitas penimbunan jalan menuju kawasan PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, diduga kuat menggunakan material hasil galian C dari Sungai Nalawo, Desa Banua Sibohou. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan serta legalitas aktivitas pertambangan yang disinyalir telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Rabu, (31/12/2025)

Berdasarkan hasil pengamatan langsung Unit Intelkam Polsek Bawolato di lapangan, ditemukan timbunan batu dan pasir yang berasal dari Sungai Nalawo digunakan untuk menimbun jalan akses menuju lokasi PT NIAS. Jalan tersebut diketahui memiliki lebar sekitar 7 meter dengan panjang mencapai ±3 kilometer.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya, yang diketahui berprofesi sebagai supir dump truk, mengungkapkan bahwa CV Lenta diduga telah bekerja sama dengan PT Nias Indah Agro Sejahtera dalam proyek penimbunan jalan tersebut. Menurut keterangannya, material batu dan pasir dijual dengan harga sekitar Rp250.000 per dump truk.

“Material diambil dari Sungai Nalawo dan dipakai untuk menimbun jalan ke arah PT. Kami hanya mengangkut sesuai perintah,” ungkap saksi kepada wartawan.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa panjang jalan yang telah ditimbun oleh CV Lenta diperkirakan sekitar ±500 meter, sementara proses pengambilan material dari sungai diduga terus berlangsung sejak Oktober 2025.

Baca Juga:  Kapolsek Lolowau Klarifikasi Isu Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam

Sebagai informasi, PT Nias Indah Agro Sejahtera merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang baru beroperasi di wilayah Kecamatan Bawolato, dengan luas areal mencapai ±2.000 hektare yang meliputi Desa Sisarahili, Balale Tobaa, Hilihoru, Hilialawa, serta sejumlah desa lainnya.

Namun demikian, aktivitas galian C di Sungai Nalawo tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Pasalnya, menurut keterangan saksi dan hasil analisis lapangan, pengambilan material telah menggerus bibir sungai, yang secara ekologis berpotensi menyebabkan pelebaran arus sungai dan meningkatkan risiko banjir bandang, khususnya di wilayah Kecamatan Bawolato.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nias terkait dugaan galian C yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi tersebut.

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik kini menanti langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam, memastikan legalitas kegiatan, serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga saat ini, pihak CV Lenta maupun PT Nias Indah Agro Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB