Asahan // krimsusnewstv.id — Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. (29/01/2026)
Hal ini mencuat setelah Kepala Desa Mekar Sari diduga tidak dapat memberikan klarifikasi saat dimintai penjelasan terkait realisasi anggaran Dana Desa 2025. Dalam keterangannya, kepala desa justru menyebut bahwa yang lebih mengetahui teknis penggunaan anggaran adalah Sekretaris Desa (Sekdes).
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, sesuai aturan, kepala desa adalah penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa, bukan sekdes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kepala desa saja tidak bisa menjelaskan dana desa, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah satu warga Mekar Sari yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Data Rincian Dana Desa 2025 Desa Mekar Sari
Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun redaksi, Dana Desa 2025 dialokasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain :
A. Bidang Informasi & Komunikasi
1. Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Lokal :
Rp 10.000.000
Rp 2.664.000
2. Informasi Publik Desa: Rp 1.200.000
B. Bidang Kesehatan
1. Penyuluhan & Pelatihan Kesehatan: Rp 6.250.000
2. Posyandu: Rp 4.500.000 dan Rp 900.000
3. PKD/Polindes: Rp 1.200.000
C. Bidang Pendidikan
1. PAUD/Madrasah Non-Formal: Rp 10.500.000
D. Administrasi Desa
1. Operasional Pemerintah Desa: Rp 3.705.000
2. Pengelolaan Aset Desa: Rp 6.025.000 (tiga kali)
3. Penyusunan Dokumen Keuangan:
Rp 11.375.000
Rp 11.100.000
Rp 13.925.000
E. Kelembagaan
1. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp 18.500.000 dan Rp 4.000.000
F. Kebudayaan
1. Festival Kesenian/Keagamaan :
Rp 22.064.180
Rp 8.400.000
Rp 15.000.000
Rp 4.500.000
Rp 8.400.000
Rp 12.600.000
2. Pengiriman Kontingen: Rp 18.490.000
G. Lainnya
1. Keadaan Mendesak: Rp 14.400.000
2. Penyertaan Modal Desa: Rp 50.000.000
Publik Pertanyakan Pertanggungjawaban Kepala Desa
Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin seorang kepala desa tidak mengetahui detail penggunaan dana, padahal seluruh kegiatan tercantum dalam APBDes dan LPJ yang wajib ditandatangani oleh kepala desa.
Sejumlah pos juga tercatat berulang dengan nilai berbeda, seperti :
1. Pengelolaan aset desa
2. Penyusunan dokumen keuangan
3. Festival kebudayaan
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakefisienan, bahkan potensi penyimpangan yang harus dijelaskan secara terbuka.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
Warga dan pemerhati desa mendesak agar :
1. Pemerintah Desa Mekar Sari membuka laporan realisasi Dana Desa 2025.
2. BPD menjalankan fungsi pengawasan.
3. Inspektorat Kabupaten Asahan, Kejari, dan APH turun melakukan pemeriksaan jika tidak ada klarifikasi terbuka.
Redaksi krimsusnewstv.id akan terus berupaya mengonfirmasi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mekar Sari untuk mendapatkan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













