Nias // krimsusnewatv.id — Aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Nalawo, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, kembali menjadi sorotan tajam publik. Praktik penambangan material yang diduga melibatkan CV Lenta dan PT Nias Indah Agro Sejahtera tersebut hingga kini disinyalir terus berlangsung tanpa hambatan berarti, memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Sabtu, 03/12/2026
Warga sekitar mengaku semakin resah. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, aktivitas galian C itu ditengarai telah merusak ekosistem sungai, memperparah abrasi, serta meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan jangka panjang. Ironisnya, berbagai keluhan masyarakat yang telah disampaikan selama ini seakan tidak pernah berujung pada tindakan konkret.
Sorotan publik pun mengarah langsung kepada jajaran kepolisian. Kapolres Nias dinilai gagal menunjukkan langkah tegas dan terukur terhadap praktik yang secara kasat mata diduga melanggar hukum. Kondisi ini memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum di wilayah Nias terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih memprihatinkan, pada 28 Desember 2025, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Bawolato berinisial AKP TL melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-7604-XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons, klarifikasi, maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut justru memicu kecurigaan publik. Ketidakresponsifan aparat di tingkat kecamatan dinilai sebagai bentuk pembiaran, bahkan menimbulkan dugaan bahwa aparat setempat terkesan menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
“Kalau aparat memilih diam, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?” ujar seorang warga Bawolato yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa warga tidak menuntut hal berlebihan, melainkan penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan tanpa pandang bulu.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Publik mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., hingga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengambil langkah konkret terhadap dugaan pembiaran praktik galian C ilegal tersebut.
Penindakan terhadap galian C ilegal bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan menyangkut komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga kepercayaan masyarakat. Jika pembiaran terus berlanjut, bukan tidak mungkin legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Nias akan semakin tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berkeadilan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













